Pegawai Merpati Tak Digaji, Dahlan: Tak Ada Jalan Lain
Jika ingin gaji pegawai Merpati dibayar harus melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA)
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, Dahlan Iskan sudah mengetahui pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati) yang belum digaji lebih dari dua bulan. Menanggapi hal itu, Dahlan Iskan pasrah karena hal itu sudah menjadi prosedur yang harus dijalankan para pegawai Merpati.
"Ya nggak ada jalan lain," ujar Dahlan Iskan di Hotel Borobudur, Selasa (28/1/2014).
Jika ingin gaji pegawai Merpati dibayar harus melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Dana PPA nantinya diambil dari penjualan anak perusahaan Merpati, Merpati Maintenance Facility (MMF).
Dahlan menjelaskan saat ini hasil penjualan MMF masih dalam tahap birokrasi yang saat ini berada di tangan Menteri Keuangan Chatib Basri. Setelah Menkeu memberikan keputusan, maka gaji karyawan Merpati baru bisa dicairkan.
"PPA mengalirkan dana melalui menkeu, ini belum selesai," ujar Dahlan Iskan.
Dahlan menjelaskan alasan gaji pegawai Merpati lama, karena prosedur perusahaan BUMN berbeda dengan perusahaan swasta. Sehingga harus melalui birokrasi pemerintah untuk mendapat persetujuan.
"Kan harus managemen kan, untuk apa ada manajemen. Kan manajemen. Beda memang, BUMN tak seperti swasta," ungkap Dahlan.