Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pegawai Merpati Tak Digaji, Dahlan: Tak Ada Jalan Lain

Jika ingin gaji pegawai Merpati dibayar harus melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA)

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pegawai Merpati Tak Digaji, Dahlan: Tak Ada Jalan Lain
net
Pesawat Merpati MA-60 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, Dahlan Iskan sudah mengetahui pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati) yang belum digaji lebih dari dua bulan. Menanggapi hal itu, Dahlan Iskan pasrah karena hal itu sudah menjadi prosedur yang harus dijalankan para pegawai Merpati.

"Ya nggak ada jalan lain," ujar Dahlan Iskan di Hotel Borobudur, Selasa (28/1/2014).

Jika ingin gaji pegawai Merpati dibayar harus melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Dana PPA nantinya diambil dari penjualan anak perusahaan Merpati, Merpati Maintenance Facility (MMF).

Dahlan menjelaskan saat ini hasil penjualan MMF masih dalam tahap birokrasi yang saat ini berada di tangan Menteri Keuangan Chatib Basri. Setelah Menkeu memberikan keputusan, maka gaji karyawan Merpati baru bisa dicairkan.

"PPA mengalirkan dana melalui menkeu, ini belum selesai," ujar Dahlan Iskan.

Dahlan menjelaskan alasan gaji pegawai Merpati lama, karena prosedur perusahaan BUMN berbeda dengan perusahaan swasta. Sehingga harus melalui birokrasi pemerintah untuk mendapat persetujuan.

"Kan harus managemen kan, untuk apa ada manajemen. Kan manajemen. Beda memang, BUMN tak seperti swasta," ungkap Dahlan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas