Bos Asian Agri Klaim Terpaksa Berutang Demi Bayar Denda Rp 2,5 Triliun
Direktur Utama AAG Freddy Widjaya, mengklaim terpaksa berutang untuk membayar pidana denda Rp 2,5 triliun yang diputuskan Mahkamah Agung.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Asian Agri Grup (AAG) Freddy Widjaya, mengklaim terpaksa berutang untuk membayar pidana denda Rp 2,5 triliun yang diputuskan Mahkamah Agung.
Denda tersebut, ditetapkan MA melalui putusan nomor No.2239 K/PID.SUS/2012, karena AAG dinilai melakukan tindakan melawan hukum dalam sektor perpajakan.
Freddy, dalam konferensi pers di Restoran Sari Kuring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/01/2014), mengatakan terpaksa berutang demi menyelamatkan puluhan ribu karyawan dan petani plasma mitranya.
"Yang menjadi pertimbangan kami adalah, untuk menjaga kelangsungan kerja 25 ribu karyawan, dan 29 ribu mitra petani plasma. Kami upayakan dari segala sumber, internal termasuk eksternal," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI sebagai eksekutor putusan MA itu menyetujui permintaan AAG untuk membayar secara tunai.
Pada 28 Januari lalu, pihak AAG sudah menyetorkan sekitar Rp Rp.719.900.000.000 ke rekening Kejaksaan Agung RI di Bank Mandiri.
Sedangkan sisanya, AAG bersedia mengangsur Rp 200 miliar perbulannya. Sebagai jaminan AAG juga sudah menyerahkan 126 lembar Giro Bilyet.
Freddy dalam kesempatan itu juga mengimbau, kejaksaan bisa segera menyudahi sejumlah pemblokiran terhadap ase-aset AAG.
"Sebab, pemblokiran itu membuat AAG kesulitan melakukan reorganisasi jajaran direksi, dan mengganggu jalannya perusahaan," tandasnya.