Pemberlakuan Pasal SNI di RUU Perdagangan Dapat Matikan UKM
dinilai ancaman untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM)
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Resistance and Alternatives to Globalization (RAG) Bonnie Setiawan menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Perdagangan dinilai ancaman untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Pasalnya dalam RUU meminta adanya kesamaan di dalam dunua perdagangan.
Bonnie mencontohkan pada pasal 57 ayat 1 bahwa barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi SNI (Standard Nasional Indonesia). Dalam hal ini produk yang diperdagangkan akan diwajibkan, atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
"Pemberlakuan pasal untuk SNI ini dapat mengancam keberlangsungan UMKM," ujar Bonnie, Senin (10/2/2014).
Bonnie menjelaskan draf terakhir RUU Perdagangan tidak secara eksplisit
menyatakan menganut azas equal-treatment (kesamaan perlakuan). Namun secara substansi tidak mengalami perubahan untuk melindungi UKM.
"Dimaksud dengan asa adil dan sehat adalah kesetaraan kesempatan dalam kegiatan antara produsen, pedagang dan pelaku usaha lainnya untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif," ujar Bonnie.
Bonnie menilai tugas pemerintah saat ini hanya sebagai mediator bagi mekanisme pasar. Namun saat perdagangan bebas di tahun 2015, RUU Perdagangan hanya jadi alat tanpa melihat pengusaha UKM.
"Terkesan bahwa RUU Perdagangan ini disiapkan untuk menyambut rezim
perdagangan bebas yang semakin marak dewasa ini,"ujar Bonnie.