Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BNI Ajak 26 Bank untuk Perluas Transaksi Repo

PT Bank Negara Indonesia mengajak 26 bank nasional untuk menandatangani perjanjian Mini Master Repurchase Agreement

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in BNI Ajak 26 Bank untuk Perluas Transaksi Repo
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Petugas menata tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia (BNI) Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) mengajak 26 bank nasional untuk menandatangani perjanjian Mini Master Repurchase Agreement (Mini MRA).

Perjanjian Mini MRA ini menjadi dasar hukum untuk melakukan transaksi Repurchase Agreement (Repo), dalam rangka mengurangi ketatnya likuiditas rupiah di pasar uang.
          
Gatot M Suwondo, Direktur Utama BNI, menilai kondisi likuiditas rupiah yang ketat, bukan karena kelangkaan rupiah di pasar, melainkan disebabkan tidak meratanya distribusi likuiditas rupiah antar bank. Dengan adanya hal tersebut sehingga persaingan yang sengit terjadi dalam menggalang dana pihak ketiga (DPK) untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank.

"Bank kecil sering mengalami kesulitan dalam meminjam dana di pasar uang melalui Pasar Uang Antar Bank (PUAB), tapi dengan transaksi repo akan dimudahkan karena adanya underlying surat berharga sebagai jaminan, sehingga risiko kredit dapat dimitigasi," ujar Gatot di kantor pusat BNI, Jumat (14/2/2014)

Dengan tema "Kolaborasi untuk pemerataan likuiditas di pasar uang", diharapkan bahwa bank yang sudah menandatangani Mini MRA, dapat menggunakan transaksi repo. Dalam pelaksanaannya transaksi tersebut bersifat "secured" sebagai alternatif terhadap PUAB, yang sifatnya "unsecured", untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya.

Dalam transaksi repo, bank peminjam akan menyerahkan surat berharga, bisa berupa Surat Berharga Negara (SBN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), atau Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) kepada bank pemberi pinjaman selama kontrak berlangsung sebagai jaminan (underlying) untuk dana yang diterima, sehingga membantu bank melakukan mitigasi risiko kredit.

Berdasarkan data BI, selama 2013 volume rata-rata PUAB adalah Rp 10,7 triliun/ hari dan repo adalah Rp 146 miliar/ hari. Sejak BI meluncurkan Mini MRA yang ditanda tangani oleh 8 bank pionir (BNI, BRI, Mandiri, BCA, Panin, Bukopin, Bank DKI dan BJB) terjadi peningkatan volume repo mencapai rata-rata Rp 740 miliar/hari hingga pertengahan Februari 2014.

Namun sulit untuk berkembang jika pasar terbatas pada 8 bank pionir saja, sehingga diharapkan bank lain ikut menandatangani Mini MRA agar dapat bertransaksi dan turut mengembangkan pasar repo.

Berita Rekomendasi

"Kami juga memfasilitasi penandatanganan Mini MRA antar bank, agar bank dapat bertransaksi repo dengan bank lain di luar 8 bank pionir, sehingga tercipta pasar uang yang semakin likuid dan sehat," jelas Gatot.

Bank-bank yang turut dalam perjanjian Mini MRA ini adalah Bank Tabungan Negara (BTN), Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, Bank Internasional Indonesia, Bank Mega, Bank OCBC NISP, Bank Permata, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), Bank UOB Indonesia, Bangkok Bank, Bank Agris, Bank Artha Graha, Bank Capital Indonesia, Bank Ganesha, Bank Hana, Bank Index Selindo, Bank ICBC, Bank ICB Bumiputera, Bank Nagari, Bank Pundi, Bank QNB Kesawan, Bank Sinarmas, Bank Sumut, Bank Windu Kentjana, Bank Victoria, serta Bank Sumsel Babel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas