Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penerapan Fuel Surcharge Pertimbangkan Aspek Sosial

Mulai kemarin (26/2), pemerintah telah memberlakukan biaya tambahan (surcharge) pada tarif penerbangan komersial.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penerapan Fuel Surcharge Pertimbangkan Aspek Sosial
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Pesawat Sriwijaya Air sedang mengisi BBM dari Pertamina 

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mulai kemarin (26/2), pemerintah telah memberlakukan biaya tambahan (surcharge) pada tarif penerbangan komersial.

Menteri Perhubungan, Evert Ernest Mangindaan mengungkapkan bahwa besaran surcharge sebesar Rp 60.000 untuk penerbangan dengan pesawat jet dan Rp 50.000 untuk pesawat turbo propeller sudah melihat sisi sosial bagi penumpang.

"Nilai ini yang paling minimal, padahal sebelumnya maskapai meminta angka yang lebih tinggi, tapi kami tolak," ujar Mangindaan, Kamis (27/2/2014).

Ia menyatakan pilihan menerapkan surcharge ini sebagai langkah agar maskapai tidak bangkrut. Menurutnya jika maskapai bangkrut, maka masyarakatnya juga yang susah.

Nantinya, penerapan surcharge ini akan selalu dievaluasi, dalam tiga bulan akan dilihat perkembangannya menyusul penguatan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.

"Jadi jika rupiah semakin kuat, maka surcharge ini bisa turun, dan surcharge bisa dicabut bila nilai tukar Rp 10.000 per dollar," ujarnya.

Namun, Mangindaan menghimbau maskapai penerbangan bahwa ada atau tidak ada surcharge, pelayanan harus prima. Ia mengakui masih ada kekurangan pelayanan, yakni dengan banyaknya delay dan saat ini sedang jadi perhatian maskapai dan segera diperbaiki. (Fahriyadi)

BERITA TERKAIT
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas