OJK harus Jaga Kepercayaan Investor
Pengamat ekonomi Aviliani menyambut baik adanya pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun hal ini harus disertai dengan pengawasan yang baik.
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat ekonomi Aviliani menyambut baik adanya pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun hal ini harus disertai dengan pengawasan yang baik. Kehadiran OJK pun diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang tegas bagi investor.
"Pungutan baik jika ditingkatkan pengawasannya, misalnya harus ada ketegasan seperti aturan permodalan asing di perbankan, berapa besar porsinya ini yang harus diatur dengan tegas, jangan aturannya berubah-ubah," ujarnya ketika ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Aviliani pun meminta agar sistem stabilitas pengawasan keuangan dapat diperkuat melalui Undang-Undang Jaringan Pengamanan Sektor Keuangan (JPSK). Pasalnya saat ini, Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) kurang kuat dalam menahan krisis perbankan.
"Terbukti kan banyak yang menanyakan kebijakan bail out Century karena cenderung menjadi kriminalisasi makanya dibutuhkan UU JPSK," katanya.
Ia pun menegaskan, dengan adanya pungutan ini, industri keuangan harus mengikuti aturan tersebut, pasalnya hal tersebut sudah di tandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Mau tidak mau industri harus tunduk," katanya.
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2014, lembaga jasa keuangan itu ini dibebankan biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset. Adapun, beban 0,045 persen baru akan diberlakukan 2016, untuk saat ini 0,03 persen.
Biaya tahunan ini dikenakan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian OJK. Mengutip dari PP, ada juga manajer investasi yang diharuskan membayar 0,045 persen dari total dana kelolaan.
Perusahaan penjamin emisi efek (PEE) dan perantara perdagangan efek (PPE) akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha dan paling sedikit Rp 10 juta.
Untuk emiten akan dikenakan 0,03 persen dari nilai emisi efek atau nilai outstanding. Bagi emiten, ada ketentuan minimal nilai pungutan, yakni Rp 15 juta dan maksimal Rp 150 juta. Sedangkan, untuk perusahaan publik akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha atau paling sedikit Rp 5 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.