Freeport Belum Sepakati Besaran Divestasi
Sejauh ini belum ada kesepakatan dari Freeport soal tawaran pemerintah tersebut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Renegosiasi kontrak dengan raksasa tambang berbasis di Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia (PTFI) belum selesai. Dirjen Minerba Kemeterian Energi dan Sumber Daya Mineral, R Sukyar, menegaskan perusahaan tersebut belum menyepakati besaran divestasi.
"Belum ada pembicaraan. Yang jelas kalau dia nambang, 51 persen (divestasi). Kalau dia terintegrasi, menambang, mengolah, memurnikan, 40 persen. Itu aja tawaran pemerinta," kata Sukhyar.
Sejauh ini belum ada kesepakatan dari Freeport soal tawaran pemerintah tersebut. Sukhyar pun enggan menyebut berapa besaran divestasi yang diminta Freeport.
Beroperasi sejak 1967, kontrak Freeport akan berakhir pada 2021. Pemerinta belum memiliki kesepakatan lagi apakah akan ada perpanjangan kontrak untuk Freeport hingga 2041. Yang pasti, kata Sukhyar, setelah 2021, Freeport hanya diberikan izin usaha pertambangan biasa.
"Di undang-undangnya kan sangat jelas. Mereka buat rencana jangka panjang sampai 2021. Setelah itu izin biasa," papar Sukhyar. (Estu Suryowati)