Perselisihan MNC Jadi Preseden Buruk Bagi Pasar Modal
Perselisihan yang terjadi di Media Nusantara Citra (MNC) dapat menjadi preseden buruk bagi pelaku pasar modal.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perselisihan yang terjadi di Media Nusantara Citra (MNC) antara Hary Tanoesoedibjo dan Siti Hardiyanti Rukmana (Mba Tutut) dapat menjadi preseden buruk bagi pelaku pasar modal.
Rezki Sri Wibowo, praktisi pasar modal menilai, ada masalah yang cukup serius pada MNC, dan pasar dapat segera membacanya sebagai sebuah perselisihan yang berlarut-larut.
"Ada permasalahan berlarut dalam MNC, market bisa membacanya dengan mudah karena perselisihan tersebut mendapat perhatian luas dari media massa. Problem tersebut harus cepat diselesaikan," kata Rezki, Senin (24/3/2014).
Dia menyebutkan, perselisihan tersebut harus dijelaskan pada publik karena adanya porsi saham MNC dimiliki publik. "Harus ada transparansi informasi dalam menjelaskan perselisihan tersebut," tegasnya.
Rezki mengaku khawatir situasi ini dapat dibaca pasar sebagai indikasi lemahnya keputusan hukum di Indonesia mengingat keputusan MA atas perselisihan di dalam korporasi.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, perselisihan pada MNC merupakan refleksi dari market di Indonesia.
"Pemegang saham MNC juga terjun ke dalam dunia politik praktis bahkan menjadi salah satu Cawapres. Market tidak bodoh membaca ini," lanjutnya.
Sengketa TPI melawan MNC sudah cukup lama bergulir. Selama itu pula, terjadi penurunan saham MNC. Pada akhir 2013, saham MNC sempat mencapai 2.180, lalu menguat menjadi 2.850 dan kembali menurun ke kisaran 2.600.
Sebagaimana dilaporkan, saham MNC anjlok pada pembukaan sesi pertama 17 Maret lalu bersamaan dengan tindakan Tutut melaporkan Harry Tanoe ke polisi. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penguasaan aset-aset TPI oleh Harry Tanoe dan SN Suwisma.
Menurut kuasa hukum TPI, Dedi Kurniadi, meskipun Mahkamah Agung telah memutuskan TPI jatuh ke tangan Tutut, aset berikut struktur direksi MNC TV tetap dikuasai Hari Tanoe.
Seperti diketahui, kemelut ini bermula dari perebutan TPI oleh pihak Harry Tanoesodibjo (pemilik Grup MNC) dan Mbak Tutut. Pihak MNC sempat menggugat Surat Dirjen Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) ke PTUN. Surat itu berisi pemberitahuan tentang pembatalan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005.
Kubu Mbak Tutut menilai ada kejanggalan dalam rapat perubahan anggaran dasar TPI yang digelar oleh Kubu MNC tersebut. Berdasarkan surat itu, Kubu Mbak Tutut menunjuk Komisaris dan Direktur Utama versi mereka.
Selanjutnya seperti diberitakan, putusan Mahkamah Agung yang diketok pada 23 Oktober 2013 lalu mengabulkan gugatan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama.
Mahkamah Agung menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. MA mengabulkan permohonan kasasi dari Tutut dan membatalkan putusan PT Jakarta No 629/Pdt/2011 yang membatalkan putusan PN No 10/pdt.g/2010. Putusan tersebut memastikan TPI kembali ke Tutut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.