Kredit Bermasalah Bank Century Sebesar Rp 135,8 Miliar Berhasil Ditata Kembali
Dari restrukturisasi tersebut, perseroan berhasil meraup laba kuartal I 2014 sebesar Rp 12,1 miliar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kredit bermasalah peninggalan Bank Century dengan total Rp 135,8 miliar berhasil ditata kembali oleh manajemen PT Bank Mutiara Tbk.
Corporate Secretary Bank Mutiara Rohan Hafas, menjelaskan, keberhasilan proses restrukturisasi sejumlah kredit bermasalah Bank Mutiara didapat melalui berbagai upaya, seperti membayar cicilan sebagian utang, penjualan aset yang diambil alih (AYDA), serta penagihan para debitur yang hapus buku.
Adapun nilai pembayaran utang yang dilakukan para debitur perseroan mencapai Rp 131,5 miliar atau 12,9 persen dari total kredit bermasalah sebesar Rp 1,015 triliun yang membebani perseroan hingga akhir tahun lalu.
Sejumlah debitur peninggalan eks Bank Century tersebut di antaranya PT Selalang Prima International, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama, PT Akasia Prima dan PT Cahaya Adiputra Sentosa, dengan total pembayaran sebesar Rp 110,7 miliar. Adapun sisanya sebesar Rp 20,8 miliar berasal dari debitur retail.
"Penerimaan lainnya berasal dari penjualan AYDA sebesar Rp 2,2 miliar dan hasil penagihan dari debitur hapus buku sebesar Rp 2,1 miliar. Total penerimaan dari penyelesaian kredit bermasalah sampai dengan kuartal I 2014 sebesar Rp 135,8 miliar," ujar Rohan Hafas dalam keterangan resminya, Selasa malam (16/4/2014).
Dari restrukturisasi tersebut, perseroan berhasil meraup laba kuartal I 2014 sebesar Rp 12,1 miliar.
"Kendati demikian, masih ada sejumlah debitur lain peninggalan Bank Century yang belum beritikad baik membayar kewajibannya. Sejumlah perusahaan tersebut diantaranya Tranka Kabel, Catur Karya Manunggal, Sentra Ideologis, Millienium Anugerah Sakti, serta Enerindo Resources.
PT Tranka Kabel saat ini sedang menghadapi proses kepailitan dimana Bank Mutiara telah menjadi kreditur “separatis” (kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan atas piutang) yang diharapkan akan mendapatkan haknya setelah proses hukum tersebut selesai dengan tingkat pengembalian kredit yang optimal.
“Keberhasilan penyelesaian restrukturisasi kredit sejumlah debitur bermasalah ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan manajemen dalam meningkatkan kesehatan dan kinerja Bank Mutiara, untuk mendukung program divestasi yang tengah dilakukan pemegang saham yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ujar Rohan Hafas.
Dengan adanya pembayaran kewajiban tersebut, kondisi Bank Mutiara semakin sehat. Tercermin dari rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) pada kuartal I-2014, sebesar 3,6 persen. Begitu pula rasio kecukupan modal (CAR) perseroan sebesar 14,06 persen, telah sesuai dengan ketentuan regulator industri perbankan Indonesia.