Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

3.200 Papan Reklame Illegal di Bandung Dibongkar

Pemkot Bandung telah membongkar sekitar 3.200 papan reklame yang menyalahi aturan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in 3.200 Papan Reklame Illegal di Bandung Dibongkar
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengungkapkan, Selasa (22/4/2014) malam hingga Rabu (23/4/2014) dini hari tadi, Satpol PP Kota Bandung telah membongkar 12 papan reklame yang dianggap telah menyalahi izin.

Emil-sapaan Ridwan Kamil- mengatakan, dalam upaya pembongkaran 12 reklame tersebut, Pemkot Bandung melibatkan dua buah alat berat berupa crane.

"Karena memang izinnya sudah habis," kata Emil di Jalan Purnawarman, Rabu (23/4/2014) siang.

Lebih lanjut Emil menambahkan, hingga saat ini, Pemkot Bandung telah membongkar sekitar 3.200 papan reklame yang menyalahi aturan.

Menurut Emil, selain izin yang sudah habis, banyak pula reklame yang tidak memiliki izin alias ilegal.

"Pembongkaran (reklame yang menyalahi aturan) akan terus kita lakukan sambil studi penataan reklame selesai," ujarnya.

Diakui Emil, masih banyak biro iklan reklame di kota Bandung yang masih membandel dengan tetap menempelkan iklan-iklan meski izinnya sudah habis.

Berita Rekomendasi

"Mungkin tidak mudah, tapi kita tidak boleh gampang menyerah," tegasnya.


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas