Kebun Sawit di Sumut Bakal Turun Kelas
Padahal perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam waktu paling lambat sampai dengan 31 Desember 2014
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Kepala Seksi Perizinan Dinas Perkebunan Sumatera Utara, Nazli mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui luasan lahan kebun kelapa sawit di Sumut yang sudah melaksanakan perkebunan berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Ia mengaku tidak tahu karena belum ada perusahaan yang melapor ke pihaknya. Padahal perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam waktu paling lambat sampai dengan 31 Desember 2014, harus sudah melaksanakan ISPO sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut.
"Belum adanya perkebunan kelapa sawit yang mendaftar karena Permentan yang mengatur soal ISPO tidak mewajibkan sebuah perkebunan melapor ke pihak kita. Kendala yang terjadi selama ini juga karena penilaian soal kelayakan ISPO dinilai oleh kabupaten, bukan provinsi. Provinsi dalam hal ini hanya sebatas melakukan sosialisasi terhadap peraturan tersebut," jelasnya.
Pihaknya berencana menyurati seluruh perkebunan di Sumut untuk menanyakan sejauh mana proses ISPO sebuah perkebunan, apakah sudah ada sertifikatnya atau sedang diurus. Ia memastikan dari kurang lebih 130 kebun kelapa sawit di Sumut yang belum melaporkan ISPO ke pihaknya, tergabung dalam perusahaan swasta dan BUMN.
Jika sampai 31 Desember 2014 kebun kelapa sawit di Sumut belum juga memiliki sertifikat ISPO, maka akan diturunkan kelasnya (penilaian kinerja usaha).(ers)