Bubarkan OJK Biayanya Mahal
Para penggugat menilai lembaga ini tak memiliki dasar yang jelas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu, muncul gugatan terhadap keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan muncul permintaan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat menilai lembaga ini tak memiliki dasar yang jelas.
Atas desakan itu, Ekonom Ryan Kiryanto memandang wacana pembubaran OJK semestinya dipertimbangkan kembali. Ini mengingat besarnya "ongkos" dan dampak yang dapat terjadi apabila Indonesia tidak memiliki lembaga yang secara khusus mengawasi dan mengatur industri jasa keuangan.
"Pertama, terkait ongkos politik yang besar sekali. Kedua, terkait ongkos ekonomi atau anggaran atau fiskal yang besar. Yang ketiga adalah wacana pembubaran OJK bisa menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Ryan dalam sebuah disuksi di Jakarta, Sabtu (3/5/2014).
Tak hanya itu, Ryan juga menilai apabila OJK dibubarkan, maka akan menjadi pertaruhan bagi kredibilitas pihak-pihak penyusun Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang menjadi dasar pendirian OJK. Pihak-pihak yang dimaksud adalah pemerintah dan DPR.
"Kalau diwacanakan untuk judicial review (peninjauan kembali), untuk dibubarkan, ini menjadi setback atau langkah mundur. Karena proses pembuatan UU OJK itu lama sekali, 10 tahun, dan sudah memakan energi, pikiran, tenaga, dan dana yang besar. Kalau mau dibubarkan ya dipikirkanlah kembali," papar dia. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.