Teknologi Informasi Bantu Penerapan Faktur Elektronik
Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I, Irawan, kemudahan membuat faktur pajak akan menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya pengaturan tentang E-Faktur telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan inilah yang menjadikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengikuti sistem pajak elektronik.
Peraturan tersebut sejalan dengan peraturan Menteri Keuangan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 151/PMK/ 011/2013. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 11 November 2013 tentang tata cara pembuatan dan tata cara penggantian faktur pajak.
Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I, Irawan, kemudahan membuat faktur pajak akan menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi.
Dalam PMK tersebut dinyatakan Faktur Pajak terdiri dari faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) dan berbentuk kertas.
E-faktur pajak merupakan faktur pajak sebagai pungutan PPN yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), secara elektronik.
"Tujuan diberlakukannya E-Faktur pajak untuk memberikan kemudahan kepada PKP,"ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.