Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Belum Tetapkan Impor Hortikultura Semester II

Beberapa produk hortikultura buah yang dibuka importasinya antara lain pisang konsumsi, mangga, jeruk, anggur, melon, apel, durian

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Belum Tetapkan Impor Hortikultura Semester II
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mendekati akhir akhir semester I, Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih belum dapat menetapkan alokasi impor produk hortikultura untuk semester II mendatang. Padahal, pengajuan impor dari kalangan pengusaha sudah cukup banyak.

Bachrul Chairi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, pada semester II ini hanya akan memberikan persetujuan impor kepada perusahaan yang dapat merealisasikan impornya minimal 80% dari persetujuan impor di semester I lalu.

Menurut Bachrul, masih belum diberikannya persetujuan impor produk hortikultura pada semester II mendatang tersebut lantaran pihaknya masih akan melakukan penyesuaian kebutuhan karena adanya perayaan hari besar keagamaan seperti Ramadhan dan Lebaran yang jatuh pada bulan Juni-Agustus.

Bachrul menjelaskan, pada perhitungan indikatif awal impor produk hortikultura di semester II mendatang hanya sekitar 23% dari alokasi impor yang diberikan di semester I. "Sekarang di Adjustment (penyesuaian) memperhatikan lebaran dan tahun baru," kata Bachrul, akhir pekan lalu.

Berdasarkan riset KONTAN, rekapitulasi penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) pada 30 Desember 2013 lalu, produk hortikultura yang diizinkan pemasukannya pada semester I mencapai 16 jenis, terdiri dari 13 jenis produk buah dan tiga jenis sayur mayur dengan volume mencapai 734.966 ton.

Beberapa produk hortikultura buah yang dibuka importasinya antara lain pisang konsumsi, mangga, jeruk, anggur, melon, apel, durian dan lengkeng. Sementara untuk produk sayur antara lain, kentang segar dan dingin untuk konsumsi, Bawang Bombay Segar untuk Konsumsi dan wortel.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47/M-DAG/PER/8/2013 tentang perubahan atas Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 tentang ketentuan impor produk hortikultura disebutkan bahwa pengajuan permohonan persetujuan impor untuk semeser II hanya dapat diajukan pada bulan Juni. (Handoyo)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas