Serikat Pekerja Minta Pemerintah Keluarkan Peraturan Jaminan Pensiun
Namun hingga saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait program tersebut masih dalam pembahasan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun depan pemerintah melalui lembaga publik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mengoperasionalkan program Jaminan Pensiun Bagi Pekerja.
Namun hingga saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait program tersebut masih dalam pembahasan.
"Kami berharap RPP Jaminan Pensiun dapat segera diharmonisasi menjadi Peraturan Pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah kepada konstitusi dan rakyat," ujar Ketua Umum Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan, Abdurrahman Irsyadi, Kamis (3/7/2014).
Irsyadi mengatakan Program Jaminan Pensiun yang akan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanah konstitusi RI dan UU No. 40 thn 2004 tentang SJSN, dan UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS hendaknya didukung oleh semua kalangan.
Menurutnya, Indonesia saat ini mempunyai potensi yang sangat besar dan diperkirakan akan mendapatkan bonus demografi di tahun 2030. Potensi ini sangat menguntungkan perekonomian negara.
"Masyarakat pekerja dan pengusaha diharapkan dapat saling berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan bersama" papar Irsyadi.
Penundaan Program Jaminan Pensiun adalah langkah mundur. "Salah satu pertanda kemakmuran suatu bangsa adalah adanya jaminan terhadap program pensiun bagi warganya" Imbuh Irsyadi.
Irsyadi menerangkan bahwa Program Jaminan Pensiun di Indonesia sangat diperlukan, walaupun memulainya secara bertahap, seperti halnya negara-negara lain. "penyelenggaraanya dapat dilakukan secara profesional, prudent, dan berkelanjutan" ujarnya.
Saat ini menurutnya 8 persen adalah ideal untuk program Jaminan Pensiun, dan ditanggung bersama oleh Pekerja dan Pengusaha. " 3 persen pekerja dan 5 persen Pengusaha" katanya.