Asosiasi: Kepemilikan Asing Perlu dikurangi untuk Kuatkan Porsi Lokal
Hal ini menumbuhkan potensi pemain lokal dalam kepemilikan saham di industri asuransi.
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan bahwa batasan kepemilikan asing untuk industri asuransi perlu dilakukan. Hal ini menumbuhkan potensi pemain lokal dalam kepemilikan saham di industri asuransi.
"Cukup baik bila asing dibatasi dan menggali pasar lokal, kita harapkan investor lokal bisa memegang porsi 50 persen lebih dari kepemilikan saham," kata Hendrisman Ketua AAJI di Jakarta, Jumat (22/08/2014).
Dia mengatakan bahwa semua hal yang mengatur mengenai pembatasan merupakan domain dari regulator sebagai pemangku kepentingan. Sehingga, mengenai keputusan akhirnya bisa diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur batasan kepemilikan asing.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membahas aturan kepemilikan asing dalam Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Pada beberapa waktu lalu, Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK, mengatakan bahwa OJK tengah membicarakan mengenai pembatasan kepemilikan asing yang sampai sekarang jumlahnya mencapai 80 persen.
Ngalim mengatakan bahwa aturan kepemilikan asing itu nantinya akan disesuaikan dengan Rancangan Undang-Undang (UU) asuransi atau dengan peraturan turunan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).