Cabut Gugatan, Newmont Masih Bermasalah soal Kontrak
Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM Sukhyar menegaskan pihaknya sedang mengkaji ulang kontrak karya PT Newmont Nusa Tenggara
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM Sukhyar menegaskan pihaknya sedang mengkaji ulang kontrak karya PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont). Pasalnya Newmont akan menurut dengan renegosiasi kontrak yang menjadi syarat untuk ekpsor.
"Melihat lagi fiskal term yang diterapkan di kontraknya Newmont," ujar Sukhyar di gedung DPR RI, Senin (1/9/2014).
Sukhyar menunjuk tim teknis kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pemeriksa kontrak karya Newmont dalam menjalankan renegosiasi kontrak. Dalam kajian tersebut tim teknis akan membahas kontrak fiskal.
"Sepertinya nggak ada yang luar biasa saya kira. Penerimaan negara sudah setuju," ungkap Sukhyar.
Sukhyar memaparkan bahwa Newmont sepakat untuk membayar uang jaminan pembangunan smelter sebesar 25 juta dollar AS. Kemudian, setelah membayar uang jaminan tersebut, Newmont diperbolehkan kembali untuk melakukan ekspor konsentrat.
"Uang jaminan sudah dibayar. Begitu dia teken langsung dibayar sebesar 25 juta dollar AS," papar Sukhyar.