Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Menjerat Skema Bisnis Piramida dengan Pasal Penipuan

Berdasarkan hukum pidana umum, skema piramida tanpa unsur distribusi barang dapat dikategorikan penipuan dalam Pasal 378 KUHP dengan beberapa syarat.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Menjerat Skema Bisnis Piramida dengan Pasal Penipuan
Ilustrasi skema Piramida 

Namun, untuk menjerat itu ada beberapa unsur yang harus terpenuhi. Pertama, sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990, harus dapat dibuktikan adanya upaya  tipu muslihat atau kebohongan yang diniatkan sejak awal.

Kedua, niat itu ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Jika kedua unsur ini dapat dibuktikan, maka skema yang digunakan MMM bisa dikategorikan sebagai penipuan.

Walaupun penipuan dalam Pasal 378 KUHP bukan delik aduan,  tetapi peran aktif orang yang menjadi korban untuk melaporkannya ke pihak kepolisian sangat diperlukan. Hal tersebut dapat dilakukan tanpa perlu menunggu sebuah sistem telah kolaps. (SURYA/ben)

Victor Immanuel W Nalle
Dosen Fakultas Hukum
Universitas Katolik Darama Cendika Surabaya


Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas