PT MMP Kantongi Izin Eksploitasi Bijih Besi di Pulau Bangka Minut
Pertambangan di Pulau Bangka khususnya PT MMP telah memiliki surat izin eksploitasi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, AIRMADIDI - Pertambangan di Pulau Bangka khususnya PT MMP telah memiliki surat izin eksploitasi. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Minahasa Utata (Minut), Allan Mingkid didepan 24 anggota dewan di ruangan DPRD Minut dalam rangka perkenalan dan penyampaian tugas serta fungsi SKPD, Kamis (18/9/2014).
Dikatakan Mingkid, ada dua putusan dari Mahkamah Agung mengenai Pulau Bangka. Pada Oktober 2013 MA membatalkan putusan Bupati dan pada putusan kedua Bupati memenangkan putusan MA sehingga surat izin eksploitasi telah dikeluarkan.
"Luas 2.000 hektar akan dijadikan tambang dan untuk dua desa yaitu desa Ehe dan Kahuku akan direlokasi menempati rumah baru yang disiapkan perusahaan," ucapnya.
Sementara Ir Ronny Siwi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemkab Minut mengakui terkait pembangunan di Minahasa Utara memberi izin kepada PT MMP melakukan eksplorasi dan eksploitasi, berdasar pertimbangan khusus.
Pelestarian lingkungan hidup di Indonesia, untuk menentukan layak atau tidak, adalah studi atau kajian Amdal. Proses kerangka acuan amdal PT MMP dilakukan tingkat provinsi, masyarakat, LSM juga akademisi membahas apa-apa yang akan distudikan.
"Setelah Amdal disetujui, dilanjutkan studi amdal, dokumen amdal, RKL dan RPL. Hasil rapat panitia yang dihadiri oleh akademisi, LSM, perwakilan masyarakat dan SKPD terkait. Studi amdal dilakukan oleh para akademisi yang sudah sertifikasi, yang hasilnya, secara teknologi limbah bisa dikelola," tutur Siwi.
Dikatakan Siwi, artinya limbah yang akan dibuang ke alam, kualitasnya di ambang batas. Jadi secara lingkungan, berdasar kajian amdal kegiatan pertambangan aman bagi lingkungan, sehingga bupati keluarkan putusan tentang kelayakan lingkungan bagi PT MMP.
Dijelaskan Siwi, adanya pertambangan oleh PT MMP di Pulau Bangka dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
"Ini investasi senilai Rp 19 triliun, setara kita di Minut melakukan pembangunan selama 30 tahun. Menyerap tenaga kerja 5 ribu orang dan akan memberi dampak perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan. Perlu diketahui, sudah ada surat ijin operasi dari Kementrian ESDM," terangnya.
Ketika dihubungi, Rosid legal counsel PT MMP membenarkan surat izin eksploitasi di Pulau Bangka telah keluar dan saat ini proses pekerjaan masih berlangsung.
"Tidak mungkin kami bekerja jika tidak ada surat izin," kata Rosid. (Kel)