Kredit Rumah Bersubsidi Memang Murah, Tapi Cermati Tiga Hal Penting Ini
Membeli rumah lewat KPR bersubsidi memang murah meriah. Tapi cermati tigal hal berikut ini sebelum memutuskan.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Ketika kebijakan rumah bersubsidi diberlakukan Pemerintah, maka kesempatan baik ini tentu tak boleh dilewatkan masyarakat yang belum memiliki rumah sendiri.
Namun, calon pembeli ada baiknya lebih berhati-hati dalam memilih.
Umumnya, harga rumah bersubsidi dipatok pada kisaran harga tertentu, dengan kisaran kredit 10-15 tahun dengan asumsi pembayaran yang ringan per bulannya.
Selain dua unsur tersebut, ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan calon pembeli.
1. Biaya Peningkatan Mutu
Dalam proses pembangunan, pengembang membangun unit properti secara seragam dalam satu komplek atau satu gedung agar properti yang dibangun dapat diselesaikan sesuai target dari pengembang. Untuk membuat setiap unitnya menjadi lebih layak huni, pengembang membebankan biaya peningkatan mutu, yang besarnya disesuaikan dengan jenis properti dan pengembangnya.
2. Biaya Kelebihan Tanah
Bagi calon pembeli properti vertikal seperti rumah susun dan apartemen bersubsidi tentu tak dipusingkan dengan biaya ini. Berbeda dengan calon pembeli rumah sehat sederhana (RSH), biaya ini mendapat perhatian khusus. Artinya, ketika calon pembeli sudah memutuskan untuk membeli RSH, si pembeli harus siap dengan jumlah biaya yang harus dibayarkan.
3. Perhitungkan Uang Muka
Uang muka menjadi syarat pembayaran awal sebelum kemudian mengangsur sisa dari harga properti. Lazimnya, uang muka yang harus dibayarkan di awal pembelian properti sebesar 20% dari harga rumah. Namun, beberapa pengembang menetapkan uang muka di luar persentase tersebut, yakni 10% atau bahkan 30%.
Setiap pilihan persentase uang muka, tentu memengaruhi angsuran yang dibayarkan selanjutnya. Bagi sebagian calon pembeli, persentase tersebut cukup berpengaruh walaupun harga properti sudah disubsidi. Meskipun begitu, pengembang tak jarang memberikan kemudahan mengangsur uang muka dalam periode tertentu bersamaan dengan biaya peningkatan mutu ataupun biaya kelebihan tanah.
( BILLY KOESOEMADINATA )