Ini yang Harus Dilakukan untuk Tangani Gangguan di Industri Migas
Kegiatan usaha minyak dan gas bumi memiliki peranan penting bagi perekonomian negara
Penulis: Sanusi
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan menilai kasus illegal drilling terjadi karena adanya pembiaran dan kurangnya perhatian dari pemerintah pusat. Proses perizinan dari masyarakat untuk mengelola sumur-sumur tua selalu terhambat sehingga muncul pengeboran minyak ilegal.
Sebelumnya, pemerintah telah menawarkan 13 ribu sumur minyak bumi tua kepada KUD dan BUMD untuk diproduksi kembali, melalui kerja sama Kontrak Jasa dengan KKKS dan PT Pertamina. Langkah ini diharapkan bisa menambah produksi minyak nasional sekitar 5 ribu hingga 12 ribu barel per hari (bph).
Saat ini diperkirakan terdapat sumur tua minyak bumi aktif 745 dan nonaktif 13.079. Sebagian besar berada di wilayah kerja migas PT Pertamina. Sebagian lainnya berada di wilayah kerja perusahaan KKKS. Sumur tua yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia ini adalah sumur yang dioperasikan hingga 1970. Kerja sama kontrak jasa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. Kontrak harus mendapat persetujuan Dirjen Migas Kementerian ESDM dan wajib diketahui SKK Migas.
Mempertimbangkan sumur-sumur tua ada yang berlokasi di dua wilayah kabupaten, maka KUD atau BUMD yang berminat wajib mendapat rekomendasi dari pemerintah kota/kabupaten dan provinsi. Produksi minyak seluruhnya harus diserahkan kepada negara melalui KKKS. Pihak BUMN/KUD berhak mendapat imbal jasa. Selama 2012, pemerintah telah menerbitkan persetujuan bagi 5 KUD untuk memproduksikan minyak bumi pada sumur tua dengan total sumur yang dikelola sebanyak 280 buah.
Pemetaan dan Identifikasi
Totok mengatakan, Pertamina, selaku pemegang konsesi untuk kembali melakukan pemetaan dan identifikasi terhadap sumur-sumur yang masih produktif dan ekonomis. Sementara untuk sumur-sumur yang tidak lagi ekonomis, diserahkan kepada negara selanjutnya pengelolaanya melalui koperasi.
Namun karena kegiatan migas merupakan kegiatan yang memiliki risiko tinggi, masyarakat atau koperasi harus diberikan pelatihan bagaimana mengelola minyak dengan baik dan benar.
“Tidak sembarangan orang bisa mengerjakan kegiatan ini (migas). Karena itu, perlu dibekali pelatihan,” ungkapnya lagi.