Pertamina Siap Patuhi Kebijakan Pemerintah soal Petral
PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan pemerintah soal anak perusahaan Pertamina Energy Trading Ltd
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan pemerintah soal anak perusahaan Pertamina Energy Trading Ltd atau Petral.
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya di Jakarta, Rabu (24/9/2014), mengatakan, sebagai badan usaha yang 100 persen sahamnya dimiliki negara, pihaknya siap menjalankan kebijakan pemerintah terkait Petral. "Kami siap," katanya.
Menurut dia, selama ini, Petral sudah menjalankan bisnis impor minyak dan BBM secara transparan dan melewati sejumlah audit.
Sebelumnya, Deputi Tim Transisi Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, Hasto Kristiyanto, mengatakan pemerintahan mendatang berencana membubarkan Petral dan mengalihkan fungsinya ke Pertamina selaku induk usaha.
Alasannya, Petral yang berkedudukan di Singapura membuat pengawasan menjadi sulit.
Pembubaran Petral merupakan salah satu rencana aksi pembenahan tata kelola migas agar sesuai UUD Pasal 33 Ayat 3.
Rencana aksi lainnya adalah pembentukan satuan tugas antimafia migas, pengalihan subsidi BBM kepada masyarakat berhak, penghapusan broker gas tanpa fasilitas, reformasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui revisi UU Migas sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, dan revisi UU Migas dilakukan segera.
Lalu, pembangunan kilang baru dan membeli minyak bagian kontraktor, menjadikan Pertamina sebagai "non listed public company", dan kewenangan Pertamina mengambil alih pengelolaan blok migas habis kontrak.