Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KPPU Minta Perannya Diperkuat

KPPU meminta perannya diperkuat, guna menciptakan persaingan yang sehat di dunia usaha dalam negeri.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in KPPU Minta Perannya Diperkuat
NET
Logo KPPU 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta perannya diperkuat, guna menciptakan persaingan yang sehat di dunia usaha dalam negeri. Terlebih, pada 2015 memasuki pasar tunggal Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

"Ya ada usulan dari DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 adalah persaingan usaha untuk penguatan, seperti soal penanganan perkara," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat KPPU Mohammad Reza, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Menurutnya, perkara yang ditangani oleh KPPU belum memiliki kekuatan yang maksimal dalam memutuskan perkara persaiangan usaha. "Jika UU lebih kuat, maka kami pun akan lebih kuat dalam menangani pelanggaran," katanya.

Selain itu, persoalan adanya proses marger atau akuisisi yang dilakukan perusahaan tertentu yang dilaporkan ke KPPU setelah aksi korporasi tersebut dilakukan. Sebaiknya, Reza menilai hal tersebut dilaporkan sejak awal dilaporkannya, sebab kalau sudah selesai prosesnya, KPPU kesulitan melakukan pengawasan.

"Usulan yang diajukan post merger berubah menjadi pre merger notifikasi. Jadinya pengusaha sebelum merger mereka harus lapor ke KPPU," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas