KPPU Minta Perannya Diperkuat
KPPU meminta perannya diperkuat, guna menciptakan persaingan yang sehat di dunia usaha dalam negeri.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta perannya diperkuat, guna menciptakan persaingan yang sehat di dunia usaha dalam negeri. Terlebih, pada 2015 memasuki pasar tunggal Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
"Ya ada usulan dari DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 adalah persaingan usaha untuk penguatan, seperti soal penanganan perkara," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat KPPU Mohammad Reza, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
Menurutnya, perkara yang ditangani oleh KPPU belum memiliki kekuatan yang maksimal dalam memutuskan perkara persaiangan usaha. "Jika UU lebih kuat, maka kami pun akan lebih kuat dalam menangani pelanggaran," katanya.
Selain itu, persoalan adanya proses marger atau akuisisi yang dilakukan perusahaan tertentu yang dilaporkan ke KPPU setelah aksi korporasi tersebut dilakukan. Sebaiknya, Reza menilai hal tersebut dilaporkan sejak awal dilaporkannya, sebab kalau sudah selesai prosesnya, KPPU kesulitan melakukan pengawasan.
"Usulan yang diajukan post merger berubah menjadi pre merger notifikasi. Jadinya pengusaha sebelum merger mereka harus lapor ke KPPU," ujarnya.