Penanganan Ilegal Drilling Tak Perlu Delik Aduan
Pengeboran minyak tanpa izin yang marak bakal mendatangkan kerugian dan kerusakan lingkungan yang parah apabila tidak secepatnya diantisipasi.
Penulis: Sanusi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengeboran minyak tanpa izin atau illegal drilling yang marak akhir-akhir ini bakal mendatangkan kerugian dan kerusakan lingkungan yang parah apabila tidak secepatnya diantisipasi.
Sebagai sebuah industri yang memberi pemasukan besar bagi negara, aparat penegakan hukum harus bergerak segera tanpa mesti menunggu delik aduan.
Mudzakkir, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, mengatakan, penegakan hukum untuk illegal drilling tidak mesti menunggu kegiatan illegal drilling atau illegal tapping masuk sebagai kejahatan extra ordinary.
"Jika hukum administrasi sudah menetapkan bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai, petugas negara yang bertugas dalam pengawasan atau penindakan tersebut segera bergerak, baik dalam melakukan pengawasan ataupun dalam penindakan terhadap segala bentuk kegiatan yang menyalahi aturan," ujarnya.
Tanpa adanya respons tepat dan penegakan hukum, tambah Mudzakkir, pengelolaan sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi tidak bisa memberi manfaat bagi negara dan masyarakat. Lebih dari itu, kegiatan illegal akan memberi dampak kerusakan yang besar bagi lingkungan.
"Untuk menghindari dampak yang diakibatkan oleh kegiatan illegal itu, maka harus segera diambil tindakan tegas," tegasnya.
Kalau pun masyarakat, koperasi atau BUMD sudah mengantongi izin untuk melakukan kegiatan eksploitasi minyak di sumur-sumur tua yang dinilai tidak ekonomis, kata dia, pengawasan terhadap aktivitas mereka tetap dilakukan, sehingga tidak menyalahi kewenangan izin yang diberikan kepada mereka.
"Lebih dari itu, ketika izin diberikan maka ketentuan untuk pengelolaan lingkungan harus juga diperhatikan. Jangan sampai izin diberikan tetapi lingkungan diabaikan," ujar dia.
Pasalnya, tutur Mudzakkir, untuk kembali menata lingkungan yang rusak akibat kegiatan eksploitasi pengeboran, membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Karena itu pengawasan terhadap izin yang diberikan menjadi mutlak.
"Kalau menyalahi ketentuan, harus berani mengambil tindakan tegas," katanya.
Pri Agung Rakhmanto, pengamat minyak dan gas bumi dari Reforminer Institute, mengatakan illegal drilling merupakan masalah kriminal. Tidak bisa kegiatan kriminal kemudian dikaitkan dengan masalah pengelolaan sumur tua sehingga diperbolehkan atau dicari win-win solution.
"Persoalan tersebut, hanya bisa diatasi dengan penegakan hukum yang tegas, penindakan dan pemberian hukuman yang berat tanpa pandang bulu," tegasnya.
Terkait pengelolaan sumur tua, lanjutnya, meski tidak bisa diharapkan menghasilkan tambahan produksi skala besar, ada strategi atau kebijakan khusus, misalnya diberikan penugasan kepada Pertamina, kemungkinan dapat menghasilkan produksi yang lebih optimal.
"Pemerintah jangan hanya mengandalkan peraturan yang ada dimana koperasi atau BUMD bisa mengelola kemudian diberikan kepada BUMD atau koperasi begitu saja," ungkapnya.
Aktivitas pengeboran sumur minyak tanpa izin marak di berbagai daerah, terutama di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Di daerah tersebut, dari 1.500 sumur tua, sekitar 500 dieksploitasi secara ilegal.
Berdasarkan data dari Polres Muba, pada 2013 telah ditangani 178 kasus illegal drilling, illegal tapping dan illegal mining. Sementara hingga September tahun ini, aparat berhasil mengani 40 kasus.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sepanjang Januari 2014 hingga sekarang berhasil mengamankan 425.980 liter minyak bumi dan 6.980 liter BBM ilegal jenis solar. Sebanyak 30 tersangka kini sedang menjalani proses hukum di pengadilan Palembang.