Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cabut PSO, PT KAI Berlakukan Pula Tarif Parsial

Tarif parsial adalah tarif yang dikenakan penumpang kereta api disesuaikan dengan jarak yang ditempuhnya.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Cabut PSO, PT KAI Berlakukan Pula Tarif Parsial
Tribunnews.com/Eko Sutriyanto
Direktur Komersil PT KAI, Bambang Eko Martono dan Vice President Head of Corporate Communication PT KAI Makmur Syaheran dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/9/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski subsidi pemerintah melalui Public Service Obligation (PSO) dihapus, dan diberlakukan tarif keekonomian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan juga tarif parsial.

Tarif parsial adalah tarif yang dikenakan penumpang kereta api disesuaikan dengan jarak yang ditempuhnya.

"Tarif KA non PSO ini mulai diberilakukan pada pemesanan tiket KA 2 Oktober 2014 untuk keberangkatan 1 Januari 2015," kata Vice President Head of Corporate Communication PT KAI Makmur Syaheran di Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Adapun rangkaian KA yang non-PSO mulai 1 Januari 2015 adalah Logawa, Kertajaya, Brantas, Kahuripan, Kutojaya Utara, Bengawan, Progo, Pasundan, Sri Tanjung, Gaya Baru Malam Selatan dan Matarmaja.

Untuk KA jarak sedang adalah Tawangjaya, Serayu, Kutajaya Selatan, Tegal Arum, Tawang Alun, Rajabasa, Buser/Serelo, Putri Deli dan Siantar Ekspress.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas