UMP Jakarta 2015 Diprediksi Naik 10 Persen
Sarman Simanjorang memprediksikan Upah Minimum Provinsi wilayah Jakarta mencapai 10 persen
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang memprediksikan Upah Minimum Provinsi wilayah Jakarta mencapai 10 persen untuk tahun 2015. Hal ini disesuaikan dengan 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak yang masih dibahas saat ini.
"Kami katakan, perkiraannya kenaikan tidak jauh beda dengan yang tahun lalu 10 persen lah," ujar Sarman di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (8/10/2014).
Menurut Sarman prediksi kenaikan 10 persen dilihat dari KHL setiap bulannya. Karena hal itu konsumsi dan kebutuhan masyarakat tidak jauh berbeda dibandingkan dengan sebelumnya.
"Kalau kita lihat KHL rata-rata bulanan, tidak signifikan tidak jauh dengan tahun lalu," ungkap Sarman.
Rencananya pada tanggal 14 Oktober mendatang, Dewan pengupahan daerah akan memberikan usulan kepada Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya 1 November harus diumumkan kenaikan UMP tahun 2015.
Sarman memaparkan bahwa provinsi DKI Jakarta tidak boleh dicontek atau dijadikan patokan daerah lain. Karena KHL setiap daerah dan pertumbuhan ekonominya berbeda.
"Kita tidak mau Jakarta jadi barometer, silakan provinsi lain memutuskan UMP sendiri. Mereka punya masing-masing," ujar Sarman.