Pemerintah Revisi Aturan Agar Tarik Investor Biomassa
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT PLN (Persero).
Pasalnya Peraturan Menteri ESDM nomor 4 tahun 2012 dinilai kurang memberikan keuntungan bagi para investor.
"Investasi swasta untuk penyediaan listrik berbasis biomassa dan biogas on grid masih rendah," ujar Dirjen Energi Baru Terbarukan Konversi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Rabu (22/10/2014).
Permen 27 Tahun 2014 memberikan insentif khusus bagi investor yang ingin mengembangkan energi biomassa dan biogas. Tujuan utama pengembangan dua energi baru terbarukan itu untuk mengurangi konsumsi fosil Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Pembangkit listrik tersebut berbasis biomassa, biogas, dan sampah kota," papar Rida.
Pada tahun 2013, potensi biomassa di Indonesia tercatat 32.654 megawatt dan sebesar 1.716,5 megawatt sudah dikembangkan. Tahun 2025 diharapkan Indonesia dapat menggunakan energi baru terbarukan sebesar 23 persen dalam suplai energi nasional.
"Pembangkit ini memiliki potensi di daerah terpencil yang berasal dari limbah kehutanan, limbah pertanian, industri kelapa sawit, industri kertas, industri tapioka dan lain sebagainya," jelas Rida.