Era Perang Bunga Deposito Segera Berakhir
LPS bersiap menurunkan suku bunga penjaminan atawa LPS rate
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Era perang bunga deposito bakal segera berakhir. Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematok batas atas (capping) bunga deposito di bank kelompok BUKU IV dan BUKU III, giliran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turun tangan.
LPS bersiap menurunkan suku bunga penjaminan atawa LPS rate. Alasannya, suku bunga deposito mulai bergerak turun, “Ada ruang penurunan sekitar 25 basis poin (bps) hingga 50 bps,” ujar Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif LPS, Kamis (23/10/2014).
Kajian awal LPS, pemangkasan LPS rate hingga 50 bps tidak bakal mengguncang likuiditas perbankan. Besaran penurunan bunga itu sudah menghitung faktor kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), inflasi, dan rencana pemangkasan stimulus dari Amerika Serikat (AS).
Kebijakan penurunan bunga bakal ditentukan LPS dalam tempo enam bulan mendatang. Saat ini, LPS mengkaji sejumlah opsi terkait kebijakan itu. “LPS juga terus memantau kebijakan dan makro ekonomi pemerintahan baru,” tambah Kartika.
Bankir senang
Kendati belum ketok palu, rencana LPS sontak menggembirakan bankir. Tri Joko Prihanto, Direktur Keuangan Bank Bukopin mengatakan, penurunan LPS rate bakal mengurangi biaya dana (cost of fund). “Tapi LPS perlu menyesuaikan bunga agar tetap di atas inflasi,” timpal Wan Razly Abdullah, Direktur Keuangan Bank CIMB Niaga.
Saat ini, LPS rate dalam denominasi rupiah sebesar 7,75% bagi bank umum, dan 1,5% untuk deposito valas. Sedangkan, LPS rate bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 10,25%. LPS rate ini berlaku mulai 15 September 2014 sampai 14 Januari 2015.
Data Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU) Bank Indonesia menunjukkan, rata-rata bunga deposito di 22 bank sebesar 7,12% untuk tenor 1 bulan. BCA, semisal menawarkan bunga 7,88% (lihat tabel). Rata-rata bunga deposito masih berada dalam tren naik kendati sempat turun ke 7% pada awal Oktober, atau setelah OJK membatasi batas atas bunga per 1 Oktober.