Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Branchless Banking Resmi Muncul November

Sebelum tutup tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis aturan main layanan bank tanpa kantor

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aturan Branchless Banking Resmi Muncul November
lppi.or.id

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebelum tutup tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis aturan main branchless banking atawa layanan bank tanpa kantor. Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Bidang Pengawas Perbankan 1 OJK mengungkapkan, beleid branchless banking terbit November 2014.

Sejatinya, draf Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang branchless banking telah terbit Agustus lalu. Perubahan penting dari draf tersebut adalah OJK menambahkan aturan main bagi bank pembangunan daerah (BPD). Awalnya, OJK membatasi branchless banking hanya untuk kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) II-BUKU IV. Tapi, persyaratan bagi BPD sama dengan bank umum.

Sederhananya, ada dua syarat mendasar. Pertama, memiliki layanan berbasis teknologi. Contoh, SMS banking, mobile banking dan internet banking. Kedua, memiliki jaringan kantor di wilayah Indonesia Timur. "BPD tetap harus ada cabang di Indonesia bagian timur terlebih dahulu," ujar Mulya, Selasa (28/10/2014).

Gandjar Mustika, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK menambahkan, pihaknya menghimbau pemerintah daerah (pemda) sebagai pemegang saham BPD agar menyuntikkan modal untuk mengembangkan teknologi branchless banking. "OJK ingin branchless banking menjangkau pelosok. Karena itu OJK melibatkan BPD," ujar Gandjar.

Agus Mulyana, Sekretaris Perusahaan Bank Jawa Barat - Banten (BJB), mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan infrastruktur branchless banking. Misal, penyediaan  mesin electronic data capture (EDC). "BJB juga akan meluncurkan e-banking," ujar Agus.

Bank besar pun memantapkan persiapan branchless banking sembari menunggu aturan terbit. Darmadi Sutanto, Direktur Konsumer dan Ritel menyatakan, BNI telah memproses perekrutan 3.000 agen individu branchless banking, semisal toko kelontong dan penjual pulsa.

BNI juga menggandeng agen berbadan hukum semisal pom bensin dan kantor pos. Proyeksi OJK, branchless banking melonggarkan likuiditas perbankan dengan potensi dana Rp 200 triliun. Produknya meliputi simpanan, kredit dan asuransi mikro.  

BERITA TERKAIT
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas