Aturan Ekspor Timah Warisan SBY Memicu Penyelundupan
Menteri Perdagangan Rahmat Gobel diminta segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2014
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Rahmat Gobel diminta segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2014, karena memicu penyelundupan timah.
Aturan tersebut tidak mensyaratkan legalitas timah yang akan diekspor, sehingga membuat timah ilegal bebas menjual ke pasar luar negeri. "Permintaan kami agar Rahmat Gobel mencabut Permendag tersebut, didasarkan studi Komisi Pemberantasan Korupsi dan Indonesia Corruption Watch. Selama ini terjadi penyelundupan dalam jumlah luar biasa," kata Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Sihol Manulang di Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Sihol mengatakan, Menteri Perdagangan era SBY yang mengeluarkan Permendag ini pada 24 Juli 2014, sesungguhnya sadar betul bahwa kebijakan ini adalah ''telor busuk,'' sehingga baru diberlakukan tanggal 1 November 2014.
Sihol mencurigai, pemerintah SBY mewariskan hal buruk bagi Pemerintahan Jokowi. Permintaan pencabutan Permendag 44 Tahun 2014, kata dia, sudah disampaikan secara tertulis kepada Rachmat Gobel, dengan tembusan kepada Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.
Menko Perekonomian Sofyan Djalil juga diminta bertindak tegas. Bara JP menuding Permendag tersebut hasil kerja mafia, karena jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 57 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 32 Tahun 2013, yang melarang mengolah mineral yang bukan dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan sertifikat clear and clean (cc).
Sedangkan dalam Permendag 44, bahkan untuk memperoleh Izin Eksportir Terdaftar Timah Industri (IETTI) sekali pun, tidak ada syarat ada sertifikat clear and clean ini.