Dituduh Pekerjakan Tenaga Kerja Asing Ilegal, Ini Kata HM Sampoerna
PT HM Sampoerna Tbk yang dikabarkan mempekerjakan tiga warga negara asing berstatus ilegal akhirnya angkat bicara.
Penulis: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT HM Sampoerna Tbk yang dikabarkan mempekerjakan tiga warga negara asing berstatus ilegal akhirnya angkat bicara.
Elvira Lianita, Head of Regulatory Affairs, International Trade, and Communications PT HM Sampoerna, mengatakan pihak yang berwenang sedang melaksanakan pemeriksaan terkait dengan keimigrasian karyawan rekanan PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) di salah satu fasilitas produksi Sampoerna.
"Proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung dan untuk itu kami tidak dapat berkomentar lebih lanjut. Dan yang harus kami tekankan bahwa tiga pekerja asing tersebut itu merupakan karyawan rekanan Sampoerna," kata Elvira dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews, Senin (3/11/2014).
Elvira mengatakan, Sampoerna berkomitmen untuk selalu mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya dan senantiasa siap untuk berkerjasama dengan pihak yang berwajib. "Kami juga selalu meminta kepada suluruh rekanan kami untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dan menjalankan kewajibannya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati."
Diberitakan sebelumnya, sebuah pabrik rokok besar di Jawa Timur diduga melakukan tindak pidana memperkerjakan tenaga asing tanpa izin. Tim dari Unit IV Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mengamankan tiga pekerja asing dari Italia. Warga negara asing ini bekerja tanpa dilengkapi izin (31/10/2014).
Ketiga warga negara asing ini yakni Addona Simone, Scintu Massimino, keduanya warga negara Italia. Fornello Luca warga negara Australia, bekerja di PT HM Sampoerna Tbk di Jalan Raya Malang-Surabaya KM 51,4 Kabupaten Pasuruan, sebagai pemasang mesin penggilingan tembakau dan mesin pengepakan rokok di area pabrik.
Pada Senin (27/10/2014) lalu, tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang dipimpin Kompol Manang Soebeti ini mengamankan ketiganya saat sedang memasang mesin-mesin tersebut. Saat diperiksa, pekerja asing tersebut hanya menunjukkan pasport dan visa kunjungan (indeks visa 211).
Akhirnya, polisi menjerat ketiga TKA sesuai Pasal 185 jo Pasal 42 Ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.