Keputusan Setoran Pajak Asian Agri Terbagi Dua
Namun Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi memiliki pendapat yang berbeda dengan dua Hakim lainnya.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh kedua anak usaha Asian Agri Grup. Alasannya tidak memenuhi ketentuan formal.
Namun Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi memiliki pendapat yang berbeda dengan dua Hakim lainnya.
Djangkung menilai permohonan banding telah memenuhi ketentuan pasal 27 UU no 6 tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diperbaharui dengan UU no 28 2007.
"Surat banding memenuhi persyaratan umum formal sehingga dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan materi," ujar Djangkung dalam keterangannya, Rabu (5/11/2014).
Dua anak usaha tersebut merupakan bagian dari 14 anak usaha Asian Agri Grup yang mengajukan banding ke pengadilan pajak.
Dengan putusan ini, kedua anak usaha Asian Agri Grup tersebut harus menyetor pajak sebesar Rp78,5 miliar ke negara.
"Terbanding tidak konsisten memproses keberatan pemohon dengan tidak menerapkan pasal 2 huruf e dan mengakui keberatan memenuhi formal sehingga terbanding terbitkan surat keberatan a quo," ungkap Djangkung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.