Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KPPU: Tarif Batas Bawah Rugikan Konsumen

KPPU menilai harga tarif bawah penerbangan yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merugikan konsumen

Editor: Sanusi
zoom-in KPPU: Tarif Batas Bawah Rugikan Konsumen
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
WINGS AIR BUKA JALUR PENERBANGAN BARU - Sejumlah penumpang meninggalkan pesawat Wings Air dalam penerbangan perdana dari Semarang ke Bandung saat mendarat di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jumat (20/6). Wings Air sebagai maskapai penerbangan anak perusahaan Lion Group membuka jalur penerbangan baru Semarang-Bandung-Semarang mulai 20 Juni 2014 dengan waktu penerbangan dari Bandung pukul 17.40 WIB dan pukul 16.05 WIB dari Semarang. Pesawat ini menggunakan pesawat ATR 72-500/600 yang mempunyai kapasitas tempat duduk sebanyak 72 kursi. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai harga tarif bawah penerbangan yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merugikan konsumen. Menurut KPPU, akan jauh lebih baik apabila harga tiket berdasarkan mekanisme pasar.

"Bahwa batas bawah menaikan harga dari yang semestinya, oleh karena itu kita ingin ini tidak ada tarif batas bawah itu merugikan konsumen. Kami akan meyusun rekomendasi untuk menghapus itu," ujar Ketua KPPU M. Nawir Messi setelah rapat dengar pendapat dengan stakeholder industri penerbangan di kantornya, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Dia menjelaskan, alasan berberapa maskapai kecil yang takut bangkrut karena kalah bersaing dengan maskapai besar tidaklah tepat. Pasalnya, sebelum adanya tarif batas bawah pun maskapai-maskapai kecil tetap bisa hidup. "Kemarin kita bicara mengenai Rp 300.000 ribu ke Bali toh mereka (airlines kecil) hidup gak ada yang bangkrut," kata dia.

Nawir bahkan mengatakan bahwa bangkrutnya maskapai nasional seperti Merpati disebabkan karena kesalahan manajemen bukan karena kekurangan penumpang karena persaingan tarif. Oleh karena itu dia tidak setuju apabila alasan penerapan tarif batas bawah untuk melindungi maskapai kecil.(Yoga Sukmana)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas