Inalum Bayar Pajak Air Permukaan Rp 41 Miliar per Bulan
Perubahan status PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dari PMA menjadi BUMN memberikan rezeki nomplok
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Perubahan status PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dari PMA menjadi BUMN memberikan rezeki nomplok bagi keuangan Pemprov Sumut.
Dengan perubahan status ini, Pemprov Sumut mendapat sumber pendapatan baru yakni Pajak permukaan air Sungai Asahan yang dipakai PLTA Siguragura dan PLTA Tangga untuk menghasilkan setrum 600 MW saban hari.
Dari Pajak air permukaan ini, pundi-pundi Pemprov Sumut bertambah Rp 41 miliar per bulan. Sejak resmi jadi BUMN hingga September, pajak air permukaan yang harus dibayar Inalum ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumut sebesar Rp 467 miliar.
Kepala Dispenda Sumut Rajali mengatakan telah bertemu dengan direksi PT Inalum yang telah menyanggupi untuk membayar pajak itu.
"Mereka minta hitung-hitungannya yang jelas," kata usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi C DPRD Sumut, Rabu (12/11/2014).
Menurut Rajali, pihaknya telah menghitung, sejak dikelola sepenuhnya oleh pemerintah akhir tahun lalu sampai September, PT Inalum memiliki kewajiban membayar Pajak Air Permukaan sebesar Rp 467 miliar. Saat masih dikelola konsorsium dari Jepang, pemasukan bagi daerah hanya dimasukkan dalam annual fee.
"Jadi untuk tahun ini juga akan diminta pajak untuk bulan Oktober dan November. Pajak Desember akan ditagih Januari 2015."
Ia mengakui pemasukan pajak air permukaan PT Inalum tidak dimasukkan dalam proyeksi sumber Pendapatan Asli Daerah di APBD Perubahan 2014. Menurutnya, ini karena Pemprov Sumut mempertimbangkan, saat itu PT Inalum masih dalam konsolidasi.
Rajali menjelaskan, penghitungan Pajak Air Permukaan berdasarkan debit air Sungai Asahan yang dipakai PT Inalum untuk pembangkit listrik, industri, dan perumahan.
"Ini sama seperti air PDAM. Jadi dihitung debitnya per menit, per hari lalu per bulan."
Dengan rezeki nomplok ini, Dispenda Sumut batal melakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mengejar target PAD pada APBD Perubahan 2014 yang dipatok Rp 4,6 triliun.
Dengan pemasukan Rp 467 miliar dari Inalum, Dispenda Sumut optimistis bisa memenuhi target PAD, yang hingga 31 Oktober 2014 baru terealisasi sebesar Rp 3,3 triliun.
Rajali mengatakan, meskipun sudah lama didengung-dengungkan, namun Pemprov Sumut tidak berani mengeksekusi dan memilih meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Badan Pemeriksa Keuangan.
"BPK menyatakan program pemutihan tidak bertentangan dengan undang-undang. Begitu juga pendapat Kejati Sumut."
Beberapa waktu lalu, Rajali mengatakan saat ini ada sekitar 1,3 juta kendaraan bermotor yang PKB-nya belum dibayarkan. Total tunggakan PKB dari 1,3 juta kendaraan bermotor ini hampir mencapai Rp 900 miliar.
Menurut Rajali, Dinas Pendapatan masih membutuhkan pendapat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Karena masih menunggu tanggapan itulah, katanya, kemungkinan besar pemutihan PKB tidak akan terealisasi pada tahun ini.
"Mudah-mudahan pemutihan akan dilakukan tahun depan. Karena pemutihan ini perlu juga untuk mendata kendaraan-kendaraan yang sebenarnya tidak ada lagi namun masih terdaftar sebagai obyek pajak." (ton)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.