Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Rilis Tujuh Peraturan di Pasar Modal, Ini Penjabarannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tujuh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait pasar modal Indonesia.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in OJK Rilis Tujuh Peraturan di Pasar Modal, Ini Penjabarannya
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tujuh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait pasar modal Indonesia. Dari ketujuh POJK ini, dua peraturan baru dan limanya merupakan penyempurnaan.

POJK yang pertama yaitu tentang prinsip mengenal nasabah oleh penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Bidang Pasar Modal, Nurhaida, mengatakan melalui POJK pertama ini, tingkat customer due diligence dilakukan dengan mempertimbangkan profil risiko dari nasabah.

Selain itu, kata dia, penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan proses identifikasi dan verifikasi sebagai bagian dari kegiatan customer due diligence.

"Pihak ketiga yang dapat ditunjuk tersebut meliputi penyedia jasa keuangan lain di dalam negeri, seperti perbankan dan IKNB, serta penyedia jasa keuangan lain di bidang pasar modal di luar negeri," ujar Nurhaida di gedung OJK, Jakarta, Rabu (19/11/2014).

POJK kedua, kata Nurhaida, tentang penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Peraturan ini, ditujukan untuk meningkatkan kapasitas Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dalam rangka penerapan manajemen risiko terhadap penyelesaian transaksi bursa, yang diidentifikasi sebagai transaksi tidak wajar dan berdampak sitemik terhadap risiko penggunaan dana jaminan.

"Terkait penggunaan dan investasi dana jaminan, LKP dapat menggunakan fasilitas repo atau transaksi pinjam-meminjam efek (Surat Berharga Negara), dengan Pemerintah dan Bank Indonesia untuk meningkatkan likuiditas jangka pendek terhadap portofolio dana jaminan, tanpa berdampak negatif terhadap harga obligasi di pasar," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian POJK ketiga, tentang pedoman penerbitan dan pelaporan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan. Menurut Nurhaida, aturan ini bertujuan memberikan alternatif pembiayaan bagi perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, menyediakan produk investasi baru bagi investor, dan membantu mengurangi kesenjangan.

"Antara sumber dengan penggunaan dana (mismatch funding) bagi perbankan dalam pemberian kredit kepemilikan rumah," ucapnya.

Dalam peraturan ini antara lain diatur mengenai pembelian aset keuangan yang membentuk kumpulan piutang EBA-SP serta persyaratan bagi pihak yang melakukan penerbitan EBA-SP, yang memberikan peluang bagi lembaga keuangan lainnya, yang berbentuk perseroan terbatas selain lembaga pembiayaan sekunder perumahan untuk berpartisipasi dalam melakukan penerbitan EBA-SP.

Sementara, POJK ke empat tentang pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi manajer investasi. Aturan ini, mengatur mengenai peningkatkan kualitas dan profesionalisme manajer investasi melalui ketentuan persyaratan dan tanggung jawab koordinator masing-masing fungsi, serta penambahan fungsi manajer investasi.

Di samping itu, manajer investasi dapat mengalihkan pelaksanaan beberapa fungsi (fungsi teknologi informasi, fungsi pengembangan sumber daya manusia, serta fungsi akuntansi dan keuangan) kepada penyedia jasa yang berbentuk badan hukum dengan terlebih dahulu melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap penyedia jasa tersebut.

Kelima, kata Nurhaida, POJK tentang perizinan wakil manajer investasi. Di mana, aturan ini berisi ketentuan mengenai integritas dan persyaratan kompetensi untuk memperoleh izin wakil manajer investasi.

"Masa berlaku izin wakil manajer investasi adalah selama dua tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban peningkatan kompetensi wakil manajer investasi melalui pendidikan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh asosiasi wakil manajer investasi atau pihak lain yang diakui oleh OJK," paparnya.

POJK ke enam, yaitu tentang laporan bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA). Aturan ini mengatur, kewajiban manajer investasi KIK-EBA dalam menyampaikan laporan bulanan KIK-EBA secara elektronik yang memuat antara lain mengenai informasi umum terkait KIK-EBA, tagihan, distribusi atau pembayaran, dan informasi lain yang diperlukan.

"Ketentuan ini juga mengatur kewajiban manajer investasi KIK-EBA melakukan penyimpanan atas tanda terima dan dokumen elektronik laporan bulanan KIK-EBA," ujarnya.

Sedangkan, POJK yang ketujuh terkait perizinan wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek. Aturan ini berisi ketentuan mengenai, keleluasaan bagi pemegang izin wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek.

"Di mana tidak diwajibkan untuk bekerja di perusahaan efek selama masa berlaku atas izin tersebut. Namun, dalam periode tersebut, pemegang izin harus mengikuti pendidikan profesi lanjutan (PPL)," kata Nurhaida.

Peraturan ini juga mengatur, mengenai kewajiban pelaporan dan jangka waktu pelaporan atas izin sebagai wakil penjamin emisi efek datau wakil perantara pedagang efek.

"Kemudian POJK ini juga mengatur komite standar keahlian terkait pengakuan atas sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan," tutur Nurhaida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas