Organda: Kenaikan Tarif 10 Persen Untuk AKAP Ekonomi dan Angkot
Eka bersama anggota DPP Organda tiba di gedung Kemenhub sekitar pukul 15.30 WIB dan selesai pukul 17.30 WIB
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama dua jam, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Daerah (DPP Organda) Eka Sari Lorena Surbakti melakukan pertemuan dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Pantauan Tribunnews.com, Eka bersama anggota DPP Organda tiba di gedung Kemenhub sekitar pukul 15.30 WIB dan selesai pukul 17.30 WIB.
"Kami melakukan pertemuan dengan pak Jonan, di mana dari Organda hadir pengurus DPP Organda, dari DPP Sumut, juga ada ketua DPP Jatim," kata Eka seusai melakukan pertemua dengan Jonan.
Menurut Eka, pertemuan ini menjelaskan kenaikan tarif maksimal 10 persen yang sudah ditetapkan Kemenhub. Namun, kenaikan tersebut hanya berlaku untuk angkutan kota dan angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi.
"Jadi 10 persen itu bukan untuk semua angkutan, tapi hanya AKAP ekonomi saja. Saat ini kan, acuannya di lapangan mengikuti 10 persen, sebetulnya ini hanya untuk AKAP ekonomi," tutur Eka.
Dengan demikian, kata Eka, angkutan lainnya dan non ekonomi itu tergantung Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menaikan tarif, seusai pelayanan, suplai dan permintaannya.
"Jadi kita minta Kementerian Perhubungan menjelaskan kembali, agar tidak terjadi miss antara operator dan pengguna," ucapnya.