F-PKB Desak DPR Panggil LPS Terkait Suntikan Rp 1,25 T ke Bank Mutiara
Bertu mengingat kerugian negara yang cukup besar, maka hasil audit BPK tersebut harus diusut tuntas
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI dari F-PKB Bertu Merlas mendesak DPR RI memanggil Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait suntikan dana Rp 1,25 triliun ke PT Bank Mutiara (PT BM) pada 23 Desember 2013. Penambahan dana tersebut menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga merugikan negara.
“Ketentuan yang berlaku dimaksud, yaitu terdapat pengelolaan kredit oleh manajemen Bank Mutiara yang tidak menyampaikan posisi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada laporan keuangan publikasi Juni sampai dengan November 2013,” ujar Bertu Merlas pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Menurut Bertu, penanganan PT BM diduga oleh LPS belum sepenuhnya efektif yang ditunjukkan antara lain: adanya restrukturisasi dan penyaluran kredit tidak sesuai peraturan perbankan, pelaporan kolektibilitas kredit atas persetujuan direksi PT BM tidak sesuai dengan ketentuan, pelaporan posisi KPMM tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan implementasi good corporate governance masih lemah.
“BPK juga menemukan proses penanganan PT BM oleh LPS melalui penambahan modal senilai Rp 1,25 triliun itu belum mempertimbangkan alternatif lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu menutup PT BM,” ujar Bertu.
Bertu mengingat kerugian negara yang cukup besar, maka hasil audit BPK tersebut harus diusut tuntas sebagai wujud untuk mendukung tugas dan wewenang DPR RI sesuai ketentuan UU.
“Jadi, temuan BPK ini harus ditindaklanjuti untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat, sekaligus mendorong efektivitas pengawasan yang intensif oleh DPR RI,” katanya.
Dalam sambutannya pada Paripurna DPR RI Ketua BPK RI Harry Azhar Azis, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK selama lima tahun (2009-2014) BPK telah menerbitkan 6.900 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Total kasus 40.854 dan potensi kerugian negara mencapai Rp112,57 T, terdiri atas: (1). 22.337 kasus, kerugian negara Rp 20,93 T, (2).5.441 kasus, kerugian negara Rp 52,91T, dan (3).Kasus kekurangan penerimaan negara senilai Rp38,73 T.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.