APJII Apresiasi Kehati-hatian Kejagung Terkait IM2
APJII mengapresiasi sikap Jaksa Agung HM Prasetyo yang tidak akan gegabah mengekseksekusi aset milik PT Indosat Mega Media
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengapresiasi sikap Jaksa Agung HM Prasetyo yang tidak akan gegabah mengekseksekusi aset milik PT Indosat Mega Media (IM2). Selain Indosat dan IM2, sikap Jaksa Agung ini juga menjadi kabar baik bagi lebih dari 250 internet service provider (ISP) dan delapan perusahaan penyelenggaran jaringan telekomunikasi di Indonesia.
APJII menganggap secara tidak langsung ataupun langsung, hal itu mengancam industri telekomunikasi karena skema bisnis yang dilakukan oleh Indosat dan IM2, juga dilakukan oleh sebagian besar anggota APJII. Sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum pada anggota.
“Kami rasa sikap kehati-hatian jaksa agung dalam rencana eksekusi ini sudah melakukan berbagai pertimbangan, terutama karena adanya dua keputusan MA dan dampaknya yang akan dirasakan oleh pelanggan IM2,” ujar Ketua Umum APJII, Sammy Pangerapan, Senin (8/12/2014).
Sikap APJII ini memang terkait dengan sikap Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyatakan bahwa kasus IM2 harus diselesaikan dengan sangat hati-hati. “Ada dua badan peradilan yang menangani kasus itu sekarang. MA sudah menyatakan itu terbukti kasus Tipikornya. Sementara yang bersangkutan melakukan gugatan ke PTUN,” ujarnya.
Putusan TUN Mahkamah Agung yang dimaksud Jaksa Agung menyatakan bahwa laporan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP tidak sah dan harus dicabut. Selain itu juga, kerjasama Indosat-IM2 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan IM2 bukan wajib PNBP BHP Frekuensi.
Sebagai catatan, dalam perkara IM2 memang ada dua putusan kasasi yang tidak sinkron. Pertama, kerja sama Indosat dan anak usahanya tersebut dianggap merugikan negara senilai Rp 1,3 triliun berdasarkan perhitungan BPKP. Akibatnya, Indar Atmanto dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun disertai dengan denda sebesar Rp 300 juta, dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada manajemen IM2.
Sedangkan putusan lain adalah keputusan kasasi yang isinya menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2. Dalam putusan PTUN di tingkat pertama dan banding, PTUN memutuskan hasil perhitungan BPKP bahwa ada kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam perkara IM2 adalah tidak sah.
Dengan ditolaknya kasasi dari BPKP tersebut, otomatis putusan PTUN tingkat pertama dan banding yang memutuskan hasil perhitungan BPKP ada kerugian negara Rp 1,3 triliun, tidak berlaku lagi.