Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Serikat Pekerja Chevron Tuntut Pemerintah Bertindak Soal HAM

Komnas HAM RI telah menyampaikan 4 pelanggaran HAM dalam penanganan kasus proyek bioremediasi

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Serikat Pekerja Chevron Tuntut Pemerintah Bertindak Soal HAM
Logo Chevron 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peringatan hari Hak Asasi Manusia sedunia yang jatuh pada Rabu (10/12/2014), diperingati oleh Serikat Pekerja Chevron Indonesia dengan menyampaikan tuntutan kepada pemerintah Jokowi dan JK untuk segera menindaklanjuti laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait pelanggaran HAM oleh penegak hukum dalam penanganan kasus proyek bioremediasi Chevron.

“Dalam peringatan hari HAM kali ini, kami meminta agar pemerintahan Jokowi dan JK bisa segera bertindak atas laporan Komnas HAM RI terkait pelanggaran HAM oleh aparat hukum terhadap para pekerja migas dalam kasus proyek bioremediasi. Sudah lebih dari setahun kami menunggu tindak lanjutnya,” ujar Ketua Serikat Pekerja Chevron Indonesia Zunaidi Wazir di Jakarta.

Dalam laporan setebal 400 halaman yang diterbitkan pada bulan Mei 2013 lalu, Komnas HAM RI telah menyampaikan 4 pelanggaran HAM dalam penanganan kasus proyek bioremediasi oleh penegak hukum kepada pekerja Migas, yaitu Bachtiar Abdul Fatah, Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, Widodo, Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompo.




“Kami mencatat bahwa pekerja migas dalam kasus bioremediasi telah dilanggar hak-haknya, yaitu hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang sama, hak untuk tidak ditangkap dan ditahan dengan sewenang-wenang, hak untuk mendapat proses hukum yang adil dan hak untuk tidak dipidana atas perjanjian perdata,” lanjutnya.

“Pekerja migas yang bekerja siang dan malam untuk menghasilkan minyak dan gas yang sangat vital bagi negara dan pendapatan negara, tidak memperoleh hak-haknya sebagai warga negara dalam kasus bioremediasi. Mereka bekerja dengan penuh tanggung jawab bagi perusahaannya yang terikat kontrak perdata dengan pemerintah melalui production sharing contract (PSC) namun mereka ternyata dipidana atas program yang dijalankan perusahaannya,” ujar Zunaidi.

“Jika perusahaan tempat para pekerja migas ini menilai para pekerja telah melakukan tugasnya dengan baik, maka seyogyanya siapapun yang mempertanyakan program perusahaan seperti proyek bioremediasi ini harus mengikuti mekanisme yang disepakati dalam kontrak,” imbuh dia.

Pelanggaran HAM oleh aparat negara yang bisa diartikan sebagai kekerasan negara kepada warganya, lanjut Zunaidi akan menjadi citra buruk bagi pemerintah dan negara kita jika dibiarkan terus berlanjut.

BERITA TERKAIT

“Kasus pelanggaran HAM yang belum kelar dan jumlahnya yang terus bertambah menyisakan tanda tanya besar bagi masyarakat atas komitmen pemerintah dalam isu HAM ini. Kami tak ingin ada korban baru lagi di sektor migas,” tegasnya.

Menurut Zunaidi, serikat pekerja menilai lembaga negara termasuk KY, Kejagung, MA, DPR, Kementerian Hukum dan HAM serta Presiden agar segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak-hak asasi pekerja migas nasional sebagai warga negara Indonesia yang merdeka.  “Perlindungan HAM adalah syarat mutlak bagi negara hukum yang menjamin ketertiban dan kesejahteraan rakyatnya,” pungkasnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas