Tarif Baru Kliring dan RTGS Dirilis Pada 2015
Saat ini, BI masih menghitung besaran biaya yang ideal bagi konsumen maupun bank.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) segera mengatur biaya sistem kliring nasional (SKN) dan real-time gross settlement (RTGS). BI berjanji akan merilis aturan tarif tahun 2015, kendati rencana ini sudah muncul sejak 2012 lalu.
Bramudija Hadinoto, Kepala Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI mengatakan, rencana pembatasan tarif untuk kliring dan RTGS agar masyarakat membayar tarif yang wajar. Saat ini, BI masih menghitung besaran biaya yang ideal bagi konsumen maupun bank.
Salah satu pertimbangan BI adalah biaya investasi dan operasional yang dikeluarkan industri perbankan. “Kami masih terus mengkaji agar jangan sampai biayanya berlebihan,” kata Bramudija, Selasa (16/12).
Salah satu opsi kajian awal BI adalah pembatasan maksimal tiga kali lipat dari harga yang dipungut BI. Contohnya begini: BI menetapkan tarif Rp 1.000 per transaksi kliring bagi bank. Nah, batas atas bank mematok tarif kliring tidak lebih dari Rp 3.000 per transaksi.
Sebelumnya, kajian awal BI, biaya transfer dana kliring ideal antara Rp 2.500 hingga Rp 3.000 per transaksi. Rencananya, pembatasan tarif kliring dan RTGS bakal diberlakukan pada pelaksanaan RTGS generasi II yang akan beroperasi pada pertengahan tahun 2015 mendatang.
Perbedaan mendasar RTGS generasi II adalah mampu melayani transaksi RTGS multicurrency. “RTGS generasi II hanya bisa digunakan pada transaksi domestik untuk mendukung kebutuhan Masyarakat Ekonomi ASEAN,” kata Sukarelawati Permana, Group Head Departemen Manajemen & Operasional Sistem Pembayaran BI.
Sebagai gambaran, saat ini bank memungut biaya sebesar Ro 10.000-Rp 15.000 per transaksi kliring.
Sedangkan, biaya RTGS digetok sebesar Rp 25.000-Rp 50.000 per transaksi, tergantung nilai dan waktu transaksi. Sementara, bank hanya membayar komisi ke BI sebesar Rp 1.000 per transaksi kliring dan Rp 7.000-Rp 15.000 per transaksi RTGS.
Demi efisiensi transaksi perbankan, BI mewajibkan transfer kredit dengan nominal kurang dari Rp 100 juta per transaksi, wajib menggunakan kliring mulai 15 Desember 2014. Baru sehari berjalan, transaksi mengalami lonjakan .
Bramudija menambahkan, volume transaksi kliring naik 60.000 transaksi menjadi 337.000 per hari dari posisi 277.000 per hari. Sebaliknya, volume transaksi RTGS susut 17.700 transaksi menjadi 56.900 transaksi per hari. “Proyeksi BI, volume transaksi kliring menjadi 700.000 - 800.000 di akhir tahun per hari. Sedangkan RTGS 90.000 transaksi,” jelas dia. (Nina Dwiantika)