Wapres JK: Jangan Hanya Pejabat Pemerintah yang Dipenjara, Penunggak Pajak Juga Bisa Ditahan
"Kalau tak bayar pajak bisa dicekal, bisa ditahan. Kalau di Amerika itu langsung masuk penjara," kata Jusuf Kalla.
Editor: Agung Budi Santoso
Wapres Jusuf Kalla diwawancarai di kantor Wapres.
TRIBUNNEWS.COM - Untuk mencekal penunggak pajak, Indonesia memiliki Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan Surat Paksa. Namun menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla atau yang akrab dipanggil JK, pemerintah jarang mencekal penunggak pajak.
Di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2014), JK menegaskan kebijakan pemerintah Joko Widodo - JK mencekal penunggak pajak bukanlah hal yang baru di Indonesia, namun bedanya kali ini pemerintah berkomitmen mendorong lebih banyak penunggak pajak untuk ditindak tegas.
"Ini bukan kebijakan tiba-tiba. Kalau tak bayar pajak bisa dicekal., bisa ditahan malah. Masih lebih baik kita, kalau di Amerika (Serikat) itu langsung masuk penjara," katanya.
Kata dia pemerintah butuh dana besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, salah satu strategi pemerintah adalah dengan meningkatkan pendapatan pajak. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan jumlah penunggak pajak akan berkurang.
Ia menyinggung soal rasio pajak Indonesia yang cuma mencapai 14,12 persen. Menurutnya jika pemerintah berkomitmen untuk bertindak tegas, angka tersebut bisa naik menjadi 16 persen.
"Kita butuh dana yang besar, semua harus disiplin. Jangan pejabat pemerintah saja ditahan, bupati ditahan, gubernur ditahan, pengusaha juga harus disiplin. Kalau hanya pusat dan pejabat disiplin, ya negara ini tak bisa jalan," terangnya.
Wakil Presiden mengaku yakin kebijakan tegas itu tidak akan membuat para pengusaha ketakutan, lalu menarik investasinya dari Indonesia. Kata dia penarikan pajak hanya dilakukan kepada para pengusaha yang untung.
"Yang dipajaki itu keuntungan, kalau Anda tidak untung ya ga kena. Jadi yang kena pajak yang untung, kenapa takut kalau untung dipajaki negara," tandasnya. (Nurmulia RP)