Anak Usaha Agung Podomoro Kantongi Izin Reklamasi Pulau
Anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), PT Muara Wisesa Samudera (MWS) telah mengantongi izin dari Pemerintah DKI Jakarta
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), PT Muara Wisesa Samudera (MWS) telah mengantongi izin dari Pemerintah DKI Jakarta, tentang pelaksanaan pembuatan pulau sekitar pantai di Pluit, Jakarta.
Muara Wisesa merupakan entitas anak perseroan dengan kepemilikan tidak langsung melalui PT Kencana Unggul Sukses (KUS).
Investor Relations PT Agung Podomoro Land, Wibisono, mengatakan Muara Wisesa memperoleh izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City) berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014, tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada MWS.
"Dengan demikian MWS telah mulai dapat melaksanakan kegiatan reklamasi Pulau G," kata Wibisono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut, kata Wibisono, pelaksanaan reklamasi yang dimaksudkan terbatas pada pembangunan tanggul penahan dan pengurukan material. "Serta pematangan lahan hasil reklamasi untuk pembentukan pulau baru," ucapnya.