'Disemprit' Langgar Izin Rute, Ini Klarifikasi Garuda Indonesia dan TransNusa Air
Sempat dimasukkan dalam daftar maskapai yang melanggar izin rute, inilah klarifikasi Garuda Indonesia dan TransNusa Air.
Penulis: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Dua dari lima Perusahaan Penerbangan yang pada Jumat sore dinyatakan melakukan pelanggaran ketentuan ijin rute/jadwal penerbangan, telah melakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Kedua Perusahaan tersebut adalah PT. TransNusa Aviation Mandiri dan PT. Garuda Indonesia (Tbk).
TransNusa Air yang dalam Jumpa Pers Kemenhub Jumat sore (9/1) dinyatakan melakukan satu pelanggaran, pada malam harinya pihak PT. TransNusa Aviation Mandiri telah mengkonfirmasi bahwa penerbangan TransNusa Air untuk rute Denpasar - Labuan Bajo (DPS - LBJ) pp setiap hari telah memenuhi persyaratan perijinan secara lengkap dan sah.
Klarifikasi Trans Nusa ini juga telah dibenarkan oleh pihak Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskappai Nasional. Kekeliruan sempat terjadi karena perijinan rute TransNusa awalnya diketahui hanya memiliki persetujuan ijin rute 1, 2, 3, 4, 6, dan 7.
"Namun belakangan diketahui bahwa ternyata TransNusa juga memiliki persetujuan izin rute 5 yang dokumennya secara terpisah. Dengan demikian, TransNusa dalam penerbangannya setiap hari pada rute Denpasar - Labuanbajo pp, dinyatakan tidak melakukan pelanggaran," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan, JA Barata, Minggu 11 Januari 2015.
Sementara PT. Garuda Indonesia (Tbk) juga dengan segera telah mengklarifikasi hasil temuan Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Airline Nasional yang menyatakan ada empat penerbangan Garuda Indonesia yang melanggar ketentuan perizinan.
Empat penerbangan dimaksud adalah penerbangan Makassar – Medan – Jeddah pp., yang menggunakan nomor penerbangan sebagai berikut: Sektor Makassar – Medan sebagai GA-626, dan sektor Medan – Jeddah sebagai GA986. Sektor – Jeddah – Medan sebagai GA-987, dan sektor Medan – Makassar sebagai GA-627.
Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa Penerbangan Garuda Indonesia rute Makassar – Medan – Jeddah yang seharusnya sudah dioperasikan menggunakan “satu nomor penerbangan”, namun masih menggunakan “dua nomor penerbangan” - dan hal ini dinilai telah melanggar perizinan. Untuk itu pihak Garuda Indonesia saat ini telah menyatukan nomor penerbangan tersebut.
Berdasarkan keputusan adanya pelanggaran dari Kementerian Perhubungan, pada Jumat malam (9/1) pihak Garuda Indonesia segera melakukan langkah perbaikan, dan sesuai izin/persetujuan yang diberikan Kementerian Perhubungan. Selanjutnya penerbangan tersebut beroperasi dengan satu nomor penerbangan, yaitu GA-986 (rute Makassar – Medan Jeddah), dan GA-987 (rute Jeddah- Medan –Makassar).
"Dengan klarifikasi dan pembetulan yang telah dilakukan antara Kementerian Perhubungan dengan pihak maskapai TransNusa Air dan Garuda Indonesia, maka catatan atas Hasil Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional akan ditambahkan dengan pembetulan ini," tegas Barata.