Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tiga Strategi BKPM Percepat Investasi Sektor Listrik

Sejak ujicoba PTSP Pusat 15 Januari hingga 3 Februari kemarin, tercatat ada 12 proyek ketenagalistrikan yang diajukan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tiga Strategi BKPM Percepat Investasi Sektor Listrik
TRIBUN/DANY PERMANA
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidajat (kiri) mendapat penjelasan mengenai PTSP dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani (kanan) di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/1/2015). Presiden Jokowi meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat BKPM yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat pelayanan perizinan investasi di Indonesia. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mmenggunakan tiga strategi untuk mempercepat investasi sektor listrik guna mendukung target Pemerintah membangun listrik 35 ribu MW selama lima tahun ke depan.

Ketiga strategi tersebut adalah pertama, melakukan fasilitasi 6 proyek ketenagalistrikan yang terhambat realisasinya ( debottlenecking), kedua, mendorong percepatan layanan perizinan sektor listrik di PTSP Pusat dan ketiga, mendorong perusahaan listrik yang sudah existing untuk melakukan ekspansi atau perluasan investasi.

Menurut Franky, sejak ujicoba PTSP Pusat 15 Januari hingga 3 Februari kemarin, tercatat ada 12 proyek ketenagalistrikan yang diajukan perizinannnya melalui PTSP Pusat. Masing-masing 3 proyek merupakan penanaman modal asing (PMA) dan 9 proyek merupakan
penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan total kapasitas 257,8 MW.

Proyek ketenagalistrikan tersebut terdiri dari 6 proyek PLTA/PLTM, 3 proyek PLTS, dan 3 proyek PLTU yang tersebar di 11 provinsi, yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, NTB, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Selatan, NTT, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat.

“BKPM akan terus mengawal proses perizinan proyek ketenagalistrikan tersebut agar waktu pemrosesannya sesuai atau bahkan lebih cepat dari SOP yang saat ini berlaku,” ujar
Franky, Rabu (4/2/2015).

Terkait perizinan investasi ketenagalistrikan, BKPM saat ini sedang melakukan proses percepatanperizinan BKPMakan menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk menentukan percepatan waktu dari setiap proses perizinan sektor kelistrikan.

Proses pelayanan perizinan dari 12 proyek yang sudah mengajukan aplikasi diharapkan dapat memberikan input bagi BKPM dan Kementerian/Lembaga untuk menentukan percepatan waktu dan penyederhanaan proses perizinan. "Kita harapkan, 3 bulan mendatang
sudah dapat diputuskan percepatan perizinan sektor ketenagalistrikan,”jelas Franky.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas