Penyaluran Donasi Kembalian Konsumen Alfamart Alfamidi Melalui Lembaga Kredibel
Mereka menyebut penerimaan donasi pelanggan dari seluruh toko akan terinput pada database dan tercatat secara akurat.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Wagub DKI Jakarta yang beranggapan bahwa uang kembalian dari minimarket tidak jelas pertanggunganjawabannya memperoleh tanggapan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT).
Mereka menyebut penerimaan donasi pelanggan dari seluruh toko akan terinput pada database dan tercatat secara akurat.
Perusahaan akan menyalurkan seluruhnya kepada yayasan yang ditunjuk menjadi mitra perusahaan untuk menjalankan berbagai kegiatan sosial.
“Dalam memilih lembaga untuk bekerja sama, kami mempertimbangkan berdasarkan beberapa hal, antara lain berbadan hukum, berskala nasional bahkan internasional, tidak memihak pada SARA, memiliki track record yang baik dan dapat diakses oleh publik,” kata Nur Rachman, Corporate Communication General Manager , PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) dalam keterangan pers, Sabtu (7/2/2015).
Penyebaran informasi penyaluran donasi dilakukan melalui media cetak. elektronik, sosial media dan website www.alfamartku.com.
“Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami dengan menyebarkan informasi kepada masyarakat luas, untuk mengakses,” pungkasnya.
Pengelola ritel Alfamart Alfamidi menyebut program Pundi Amal partisipasi pelanggan melalui uang kembalian menjadi tren dan solusi bagi ritel modern untuk ikut berperan membantu masyarakat secara luas.
"Perusahaan mengajak masyarakat berpartisipasi dalam program sosial membantu masyarakat diberbagai sektor mulai dari pendidikan, kesehatan, bencana alam, lingkungan hidup, pembedayaan usaha kecil dan lain sebagainya," katanya.
Dikatakannya dalam menjalankan penggalangan donasi pelanggan perusahaan telah mendapatkan izin dari pemerintah.
Untuk memperoleh legalitas kami secara periodik mengajukan permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada Kantor Kementerian Sosial Republik Indonesia, setelah mendapat persetujuan akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial RI.
"Dalam surat itu mengatur tata cara pengumpulan donasi, periode program, wilayah pengumpulan donasi, yayasan penerima bantuan, dan kewajiban untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Izin ini diperbaharui setiap periode penggalangan donasi,” katanya.
Ia menjelaskan cara penggalanan donasi di toko kami akan menawarkan kepada pelanggan terlebih dahulu.
“Kasir akan menanyakan kepada pelanggan apakah bersedia sebagian uang kembaliannya didonasikan?, jika bersedia, maka kasir akan memberikan bukti struk transaksinya," katanya.
Namun jika tidak bersedia, maka kasir akan mengembalikan secara utuh. Jadi pundi amal ini memang benar-benar merupakan partisipasi pelanggan secara sukarela untuk ikut membantu masyarakat yang membutuhkan, bahkan sangat banyak pelanggan yang bersedia memberikan seluruh uang kembaliannya. (Eko Sutriyanto)