Industri Kehutanan Diduga Memakai Kayu Ilegal
Grahat memaparkan jika dihitung dari tahun 1991, potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 55 triliun
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari penemuan Koalisi Anti Mafia Hutan bersama Forest Trends dalam lima tahun terakhir pasokan kayu terindikasi lebih dari 25 persen dari sumber ilegal. Pada 2014, diduga 30 persen kayu yang dikonsumsi oleh industri tidak tercatat oleh kementerian kehutanan.
"Hasil temuan memberikan indikasi kerugian negara yang besar," ujar Juru Bicara Koalisi Anti Mafia Hutan Grahat Nagara, Selasa (17/2/2015).
Jika menggunakan asumsi semua yang didapat dari rimba campuran, maka indikasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak terpungut dari dana reboisasi mencapai 250 juta dollar AS. Sedangkan dari provinsi sumber daya hutan mencapai Rp 1,9 triliun per tahun.
Grahat memaparkan jika dihitung dari tahun 1991, potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 55 triliun. "Nilai total kerugian bisa mencapai lebih tinggi lagi jika memasukan perhitungan penggantian nilai tegakan dari lahan izin pemnafaatan kayu," kata Grahat.
Berdasarkan hal tersebut Koalisi Anti Mafia Hutan merekomendasikan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merevisi strategi pembangunan kehutanan. Di sisi lain, Koalisi berharap pemerintah bisa membenah diri dalam tata kelola untuk mencegah terjadinya korupsi di sektor kehutanan.