Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menunggu Menteri Jonan Tindak Tegas Lion Air

Lion Air diberikan waktu untuk mempresentasikan semua prosedur operasional termasuk prosedur krisis pelayanan yang dibutuhkan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menunggu Menteri Jonan Tindak Tegas Lion Air
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Calon penumpang Lion Air yang terlantar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat, terutama pengguna jasa angkutan udara sudah menanti sanksi tegas apa yang akan diberikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada Lion Air kerena "delay parah" sejak Rabu (18/2/2015).

Tak jarang, masyarakat di media sosial mempertanyakan apakah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berani menindak tegas Lion Air, seperti apa yang dilakukannya kepada AirAsia beberapa waktu lalu.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo, saat ini Kemenhub sudah memberikan sanksi berupa penghentian pengajuan izin rute baru kepada Lion Air. Namun, sanksi yang lebih tegas kepada maskapai berlogo singa itu pun sedang ditimbang oleh Kemenhub.

"Saya setuju dan akan jadi pertimbangan itu (pengurangan rute Lion Air). Tetapi kita lihat nanti Senin saat mereka persentasi," ujar Suprasetyo di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (20/2/2015).

Dia mengungkapkan, pada senin (23/2/2015), Lion Air diberikan waktu untuk mempresentasikan semua prosedur operasional termasuk prosedur krisis pelayanan yang dibutuhkan seperti saat terjadi delay berjam-jam.

Bahkan, nantinya Kemenhub juga akan melihat rasio penerbangan dengan rasio pesawat dan kru pesawat Lion Air. Apabila nantinya rasio yang dipresentasikan itu tak sesuai dengan rasio kewajaran bisnis maskapai, maka Kemenhub akan memangkas rute terbang Lion Air.

Dari segi bisnis, Kemenhub mengatakan bahwa sanksi penghentian pengajuan izin rute baru yang diberikan kepada Lion Air sudah sangat berat. Sebab, Lion Air tak melanggar aspek keselamatan penerbangan karena memilih tidak terbang.

Berita Rekomendasi

Apabila Lion Air tetap memilih terbang dengan kondisi pesawat yang rusak baru bisa dikatakan melakukan kelalaian keselamatan dan keamanan.

"Kalau saya cabut air operator certificate (AOC), Lion tak terbang, bisa semakin kacau (karena banyak penumpang yang tak terangkut)," kata dia.

Seperti diketahui, Lion Air merupakan maskapai yang sangat besar pangsa pasarnya di Indonesia. Bahkan, Lion Group hampir 50 persen menguasai pangsa pasar penerbangan Indonesia.

Kemenhub mengatakan, dengan peristiwa "delay parah" seperti yang terjadi sejak Rabu sore lalu, masyarakat dengan sendirinya akan "memberikan sanksi" kepada Lion. Sanksi itu bisa berupa penurunan kepercayaan masyarakat menggunakan jasa penerbangan Lion Air.

Penulis: Yoga Sukmana

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas