Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Elpiji 3 Kg Langka, Akibat Aturan Pemerintah Tidak Tegas

Sofyano Zakaria menilai kelangkaan elpiji 3 kg yang terjadi saat ini akibat aturan pemerintah yang tidak tegas.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Elpiji 3 Kg Langka, Akibat Aturan Pemerintah Tidak Tegas
Kompas/Totok Wijayanto
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat energi Sofyano Zakaria menilai kelangkaan elpiji 3 kg yang terjadi saat ini akibat aturan pemerintah yang tidak tegas. Meski sudah dibatasi konsumennya, namun semua masyarakat hingga saat ini berhak membeli elpiji 3 kg.

"Kelangkaan semu bisa terjadi karena dipergunakan oleh semua pihak yang merasa juga berhak untuk menggunakan elpiji 3kg," ujar Sofyano di Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Sofyano menjelaskan pengawasan distribusi elpiji 3kg pada dasarnya sudah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17/2011 dan Nomor 5/2011. Namun sayangnya, ternyata, pihak pihak yang diamanatkan oleh peraturan tersebut nyaris tidak terbukti melakukan fungsi dan peranannya.

"Ini penyebabnya karena "abu-abu"nya peraturan Menteri ESDM tentang itu," ungkap Sofyano.

Sofyano beranggapan kelangkaan elpiji 3 kg terjadi apabila kekosongan itu terjadi merata disuatu daerah tertentu dan terjadi untuk jangka waktu yang terus menerus.

"Setidaknya dalam seminggu yang terbukti dengan timbulnya antrean panjang masyarakat sepanjang siang malam," kata Sofyano.

Sofyano menambahkan Jika kekosongan terjadi hanya pada beberapa pengecer, dan dikeluhkan hanya oleh pengecer, maka ini tidak bisa dinyatakan sebagai kekosongan apalagi kelangkaan elpiji 3 kg. Namun pada faktanya hal tersebut sudah terjadi selama hampir satu minggu lebih.

Berita Rekomendasi

"Seharusnya ini jadi Perhatian Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM untuk mengevaluasi keberadaan Peraturan yang mereka buat," ujar Sofyano.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas