Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PTUN Menangkan Gugatan Mantan Bank BJB terhadap OJK

Untuk diketahui, dalam SK tersebut OJK menyatakan Bien tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan seleksi direksi Bank BJB.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in PTUN Menangkan Gugatan Mantan Bank BJB terhadap OJK
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Petugas Bank Jawa Barat (Bank BJB) Cabang Semarang melayani nasabah di Kantor Bank BJB, Jalan A Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (1/12/2014). Bank BJB memberikan bonus tabungan setara dengan suku bunga deposito pada progam akhir tahun 2014. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan mantan Direktur Utama Bank BJB, Bien Subiantoro atas Surat Keputusan Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Hasil Fit and Proper Test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tanggal 28 Januari 2015.

Karena itu, Bien yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, meminta agar SK tersebut dibatalkan seiring dengan terbitnya keputusan PTUN. Pihak Bien mengungkapkan alasan dasar gugatan karena SK OJK Nomor 40 dinilai mengada-ada.

"Ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pasal 53 ayat (2) huruf a UU No 09 Tahun 2004 yang telah dilakukan perubahan terakhir melalui UU No 51 Tahun 2009," kata anggota tim kuasa hukum Bien, Rahmad Irwan, melalui siaran persnya diterima Tribun, Selasa (3/3/2015).

Untuk diketahui, dalam SK tersebut OJK menyatakan Bien tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan seleksi direksi Bank BJB. Bien dinilai melanggar proses pengadaan Gedung Kantor Bank BJB yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kavling 93 Jakarta.

Menurut Rahmad, adanya putusan SK OJK itu, Bien Subiantoro selama ini tidak dapat lagi berkecimpung di bidang perbankan, seperti menjadi pemegang saham pengendali di bank. Selain itu, dia jadi tidak memiliki saham di bank, menjadi anggota dewan komisaris/anggota direksi/pejabat eksekutif di bank.

Larangan karir di bidang perbankan untuk Bien ini dinyatakan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak tanggal surat keputusan OJK ditetapkan.

"SK telah menghalangi Bien untuk mencari nafkah dan juga berdampak buruk terhadap keluarga yang menjadi tanggungannya," imbuhnya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas