Pemberlakuan Pajak Jalan Tol Ditunda
pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 10 persen dalam tarif tol belum tentu dilaksanakan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 10 persen dalam tarif tol belum tentu dilaksanakan. Padahal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan 1 April pengenaan PPn pada semua ruas tol.
"Kami masih mengkaji waktunya," ujar Basuki di kantor Kementerian PU-PR, Jumat (6/3/2015).
Basuki juga akan melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian Sofjan Djalil dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro terkait pengenaan pajak pada tarif tol. Karena hal itu, Basuki belum memberitahukan kepada semua badan usaha operator jalan tol terkait pengenaan pajak 10 persen tersebut.
"Saya belum menyosialisasikan karena belum ada ketetapan yes or no," ungkap Basuki.
Basuki menambahkan akan mengikuti keputusan pemerintah secara penuh. Hingga saat ini tarif tol untuk semua ruas masih dikaji dari segi harga maupun pajak yang akan dikenakan.
"Saya sebagai user apa pun yang diputuskan saya ikuti, walaupun belum fix betul," kata Basuki.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengusulkan pajak pertambahan nilai (PPn) 10 persen terhadap tarif tol diberlakukan mulai 1 April 2015.
Direktur Peraturan Perpajakan, I Irawan, mengatakan seharusnya pajak untuk masuk tol sudah dikenakan sejak 2003. Namun pemerintah selama ini melihat industri jalan tol masih belum berkembang dibandingkan saat ini.
"Sejak 2003 pengenaan pajak jalan tol terus ditunda," ungkap Irawan.
Alasan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ingin mengenakan pajak pada tarif tol saat ini, yaitu melihat dari peningkatan ekonomi. "Waktunya sudah pas," kata Irawan.
Irawan menilai, jika PPN ditunda lagi maka momentumnya bisa hilang. Dampaknya adalah target penerimaan PPN bisa tidak tercapai.
Meski ada indikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta penundaan pengenaan PPN jalan tol karena pertimbangan inflasi, Ditjen Pajak tetap optimistis tetap diterapkan mulai 1 April nanti.